Ribuan Buruh di Solok Selatan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya -->

Iklan Atas

Ribuan Buruh di Solok Selatan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya

Selasa, 11 Januari 2022

Buruh mogok kerja di Solok Selatan, Sumbar. (ist)


Solsel - Ribuan buruh di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan mogok kerja. Para buruh ini merupakan pekerja di PT Kencana Sawit Indonesia (KSI), Solok Selatan. 


"Seluruh buruh di PT KSI yang berjumlah sekitar 1.700 orang melakukan aksi mogok kerja terkait adanya kesepakatan yang belum dicapai sesuai tata tertib Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal tunjangan pensiun pekerja atau pesangon," kata perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT KSI Solsel, Selasa (11/1/2022).


Bustami menambahkan, aksi mogok kerja secara damai itu mulai dilakukan pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB namun dikarenakan cuaca yang kurang baik sehingga aksi dibubarkan sementara waktu. Setelah cuaca membaik, buruh bakal melanjutkan aksi sampai tuntutan diterima pihak manajemen perusahaan, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Kami bakal lanjutkan aksi mogok kerja ini sampai ada win-win solution antara buruh dengan pihak perusahaan. Namun, sampai sekarang manajemen PT KSI belum ada yang ingin melakukan dialog ataupun menerima aspirasi buruh yang ingin bertemu pihak perusahaan," kata dia.


Dia menyatakan, sampai saat ini aktivitas pekerjaan lumpuh di PT KSI dan pihak buruh bakal melakukan aksi sampai ada solusi terbaik antara kedua belah pihak.   "Sampai sekarang tidak ada kata sepakat, simpel saja permintaan kami apa yang sudah disepakati dalam tata tertib PKB, itu yang dilaksanakan, tapi deadlock. Artinya, perusahaan menzalimi buruh," lanjutnya.


Dia melanjutkan, keinginan para buruh cukup sederhana yakni berdasarkan PKB yang massa berlakunya habis. Tentunya dirundingkan lagi PKB terbaru dan sebelum PKB terbaru disepakati harusnya mengacu PKB sebelumnya.


"Sementara pihak manajemen perusahaan tidak mau dan sebelum PKB terbaru diterbitkan, perusahaan ingin memakai undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Buruh dirugikan sampai 45 persen dari hak pesangon yang harus diterima. Kami bukan mengecam, apa yang sudah disepakati dalam tata tertib itu yang harus dilaksanakan," kata dia.


Kerugian itu, imbuhnya, dibuktikan dengan 2 orang pekerja yang telah pensiun. Dimana yang seharusnya pekerja menerima pesangon sekitar Rp 400 juta dipotong menjadi kisaran Rp 200 juta-an. "Ini kan kami dizolimi dan perusahaan memaksakan memakai ciptaker padahal itu memihak pengusaha," katanya.


Perusahaan ingin pemberlakuan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK. Dia menambahkan, buruh menuntut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran PKB. 


Lalu dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut PKB sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan hubungan industrial.(*)