Untung Rugi Polri di Bawah Kontrol Kementerian -->

Iklan Atas

Untung Rugi Polri di Bawah Kontrol Kementerian

Rabu, 05 Januari 2022


Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) menyapa tamu undangan saat acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).



Jakarta - Wacana penempatan Polri di bawah suatu kementerian yang dilontarkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo menuai perdebatan. Sejumlah pihak di lingkungan pemerintah dan DPR menyampaikan penolakannya.


Dalam konferensi pers akhir tahun 2021, Agus mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Nantinya, Polri berada di bawah kementerian tersebut.


Ia menjelaskan usulan itu muncul sebab saat ini belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri, sebagaimana dikutip CNNindonesia.com.


"Pertanyaannya seperti ini, apakah sekarang ada kebijakan nasional keamanan dalam negeri? Dari mana datangnya? Siapa yang berwenang merumuskan? Hal itu saya pandang sangat mendesak untuk diadakan," ujar Agus dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021 di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Jumat (31/12).


Menurut Agus, usulan tersebut juga bertujuan agar Presiden tidak terbebani tenaga dan waktu untuk mengurus Polri saja. Bagi dia, Presiden harus diberikan keleluasaan untuk memikirkan sejumlah kebijakan nasional yang lebih luas dan strategis ketimbang urusan operasional semata.


"Bila Polri hanya sendirian langsung kepada Presiden dan Presiden tak mungkin menyisakan tenaganya dan waktunya untuk mengurus Polri saja. Itu ada yang kosong. Hendaknya Presiden jangan dibebani beban-beban mengurus Polri," kata Agus.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan Polri harus menjadi lembaga yang mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI.


Ia menjelaskan hingga saat ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk menggabungkan Polri di bawah naungan kementerian tertentu.


"Yang saya pahami memang tidak ada rencana Polri di bawah kementerian," ucap dia.


Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Lemhannas membuat kajian mendalam sebelum mengusulkan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri.


Menurut Dasco, hal itu perlu dilakukan guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.


"Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," ucap Dasco.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni, menolak dengan tegas gagasan Polri di bawah kementerian. Ia berujar posisi Polri sangat strategis dalam menjaga bidang ketertiban dan keamanan nasional. Karena strategis, menurut dia, menempatkan Polri di bawah kementerian membuka potensi kepentingan politik.


"Saya tidak setuju dengan usulan agar Polri berada di bawah kementerian apa pun itu," imbuhnya.


Polri, melalui Analis Kebijakan Madya Penmas Divisi HumasPolri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Kepolisian tetap bekerja sesuai Undang-undang yang berlaku. Artinya, Polri tetap berada di bawah Presiden.


"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-undang, sebagaimana amanah Undang-undang Dasar, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia," ujar Trunoyudo.


Tak Ada Rugi

Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, setuju dengan gagasan yang dilontarkan oleh Agus Widjojo selaku Gubernur Lemhannas. Menurut dia, tidak ada ruginya menempatkan Polri di bawah kementerian.


"Sebenarnya tidak ada ruginya," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/1).


Dalam sejarahnya, tepatnya di masa-masa awal kemerdekaan (1945-1946), Polri berada di bawah Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Kemudian pada 1946-1959, Polri berada di bawah Perdana Menteri. Pada periode 1959-1961 kedudukan Polri ada di departemen tersendiri/menteri kepolisian.


Lalu, selama periode orde baru (1961-1999), kedudukan Polri bersama ABRI di bawah Menhankam. Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden.


"Kita ini trauma dengan orde baru karena Polri masuk di dalam ABRI dan saat orde baru itu Panglima ABRI sering kali bareng dengan Menhankam. Itu yang salah kaprah di orde baru. Kalau kita belajar terkait pertahanan nasional, UU TNI ada, UU Pertahanan Nasional ada, TNI di bawah Kemenhan sampai sekarang tidak jadi masalah dan malah lebih bagus kok," tutur Bambang.


"Artinya, reformasi di tubuh TNI sudah berjalan. Tapi, kenapa kok sekarang kemudian polisi dimasukkan ke salah satu kementerian menjadi resisten. Sebenarnya tidak harus berpikir seperti itu," sambungnya.


Lagi pula, menurut Bambang, menempatkan Polri ke dalam suatu kementerian akan meringankan beban kerja Polri.


"Tidak ada ruginya, akan memperingan beban Polri. Selama ini beban tugas Polri sangat berat. Dia merumuskan kebijakan, merumuskan anggaran, dia melaksanakan, dan mengontrol dirinya sendiri, ini Polri dengan UU 2/2002 menjadi super body, super power malah," imbuhnya.


Bambang mendorong Pemerintah dan DPR segera merevisi UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah berusia 20 tahun. Di samping itu, ia menanti keseriusan pembuat UU untuk mengesahkan RUU Keamanan Nasional.


RUU Keamanan Nasional sempat memanas pada tahun 2007. Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai kedudukan Polri dalam sistem keamanan nasional.


"Ini UU 2/2002 [tentang Kepolisian] lebih dulu dibandingkan UU Keamanan Nasional. Ini yang seharusnya segera dipikirkan oleh DPR dan Pemerintah agar tidak terjadi salah kaprah ke depan. Persoalan keamanan nasional itu tidak bisa direduksi terkait dengan kepolisian saja," tandasnya.


Bambang menambahkan, penempatan Polri di bawah naungan kementerian tidak serta merta menyelesaikan pekerjaan rumah terkait budaya kultural seperti kekerasan dan korupsi di tubuh Korps Bhayangkara.


"Yang terpenting sebelum reformasi kultural adalah reformasi sistem, kan. Kalau sistem aturannya seperti saat ini, ya, kita enggak berharap banyak bahwa kultur itu akan bisa berubah," tandasnya.


Alami Kemunduran

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menilai gagasan Polri di bawah kementerian merupakan suatu kemunduran. Menurut dia, kedudukan Polri saat ini yang berada di bawah Presiden sudah paling tepat. Terlebih, hal itu sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.


"Kalau sekarang [Polri] di bawah Presiden terus mau di bawah kementerian, mundur ke belakang kita ini. Pada dasarnya menurut kami Polri tetap di bawah Presiden biar dia semakin profesional. Masalah kritikan itu biar menjadi masukan bagi Polri untuk berbenah diri," ujar Edi melalui sambungan telepon.


Menurut dia, jika Polri di bawah kementerian, maka akan ada peluang intervensi-intervensi yang begitu besar. Hal itu dikarenakan Polri di bawah menteri yang merupakan jabatan politik.


"Di bawah Presiden saja intervensi terhadap kepolisian sangat banyak, apalagi nanti di bawah kementerian," imbuhnya.


Edi yang merupakan pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menambahkan tak ada untung-rugi bagi Polri ditempatkan baik di kementerian atau Presiden. Sebab, Polri hanya menjalankan tugas sebagaimana yang sudah diatur dalam UU.


Namun, sekali lagi, ia menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden sudah yang paling ideal.


"Untung rugi sebetulnya bagi Polri sih tidak ada ya. Dia hanya melaksanakan tugas, menjalankan amanah UU. Bagi Polri ya," ucap Edi.


Ia menambahkan, makna sebenarnya dari wacana terbaru adalah agar Polri bisa meningkatkan pelayanan, kinerja, dan profesionalismenya agar lebih dipercaya oleh masyarakat.


"Tapi, kita secara logika, kita tahu bahwasannya tugas polisi saat ini sangat banyak dan harapan masyarakat ke Polri sangat tinggi, artinya memang Polri harus bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," kata dia.


"Itu makna daripada wacana-wacana yang baru, Polri harus bisa meningkatkan pelayanan, kinerja, profesionalisme, Polri akan semakin dipercaya. Jadi, kalau melihat ini, tidak harus di bawah kementerian," pungkasnya.(*)