Bupati Sijunjung Buka Musrenbang RKPD di Lubuk Tarok -->

Iklan Atas

Bupati Sijunjung Buka Musrenbang RKPD di Lubuk Tarok

Senin, 07 Februari 2022

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir S.STP.M.Si saat membuka secara resmi Musrenbang di Kecamatan Lubuk Tarok


Sijunjung, fajarsumbar.com  - Musrenbang merupakan agenda startegis dan pedoman untuk pembanguna di daerah untuk melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi sehingga tercapai kesepakatan rencana kerja pembangunan daerah tahun 2023, kata Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP.M.Si saat membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) di Kecamatan Lubuk Tarok, Senin (7/2/22). 


Dalam kesempatan tersebut Bupati Benny Dwifa memberikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Kecamatan yang telah mengagendakan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan secara tepat waktu sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 86 tahun 2017. 


Dikatakannya juga, Kegiatan Musrenbang ini untuk melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi sehingga tercapai kesepakatan rencana kerja pembangunan daerah tahun 2023 yang sangat dibutuhkan masyarakat yang disesuaikan dengan visi dan misi pemerintah daerah.


Lebih lanjut di sampaikannya,  Kecamatan Lubuk Tarok merupakan Kecamatan ke empat yang melaksanakan Musrenbang dari delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung, sementara Kecamatan yang terakhir melaksanakan Musrenbang adalah Kecamatan Koto VII. 


Saat ini pemerintah Kabupaten Sijunjung, sudah mulai membangun akses komunikasi untuk masyarakat, yang merupakan salah satu wujud dari pemerintah daerah kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam hal layanan komunikasi dan informasi. 

Untuk itu jika masih belum ada Nagari yang belum dapat jaringan telkomsel, agar dapat di laporkan dan hal ini tentu akan di tindaklanjuti supaya bisa di bangun, katanya.


Di akhir sambutan Bupati Benny mengatakan agar peserta dapat mengikuti acara Musrenbang ini lebih serius, karena kegiatan ini merupakan agenda startegis dan pedoman untuk pembangunan Ranah Lansek Manih kedepan, harapnya.


Sementara itu  laporan dari pelaksana Musrenbang RKPD Camat Lubuk Tarok Julharya Adrika menyampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanhunan Nasional. 


la juga menyampaikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan, rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 


Tujuan Pelaksanaan Musrenbang RKPD untuk membahas dan menyepakati daftar usulan rencana kegiatan pembangunan (DU-RKP) Nagari yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Lubuk Tarok, terangnya 


Untuk peserta diikuti oleh Utusan Nagari, OPD terkait tingkat Kabupaten, Lembaga-lembaga tingkat Kecamatan, Kepala Instansi tingkat Kecamatan dan Stake holder terkait dengan total peserta sebanyak 120 orang, terang Julharya. 


Julharya mengatakan, usulan kegiatan yang akan dibahas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan sebanyak 198 kegiatan yang terdiri dari, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan. (def)