Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku -->

Iklan Atas

Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku

Senin, 07 Februari 2022

Kebijakan ganjil genap yang diterapkan di 13 ruas jalan Jakarta masih berlaku sampai saat ini dan belum dilakukan perubahan.


Jakarta - Kebijakan ganjil genap yang diterapkan di 13 ruas jalan Jakarta masih berlaku sampai saat ini dan belum dilakukan perubahan.


"Ganjil genap masih tetap kita laksanakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (7/2).


Sambodo menyatakan saat ini volume arus lalu lintas juga terpantau menurun jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya.


Dugaannya, kata Sambodo, karena mulai banyak kantor atau perusahaan yang menerapkan sistem work from home (WFH), sebagaimana dikutip CNNindonesia.com.


"Mungkin karena beberapa perusahaan sudah melaksanakan WFH sehingga kemudian arus lalu lintas tidak terlalu padat, tetapi untuk kita akan amati apa akan ada peningkatan di transportasi umum," ujarnya.


Kendati demikian, Sambodo menyebut jika nantinya ada perubahan kebijakan terkait penerapan level PPKM di Jakarta, maka dimungkinkan kebijakan pengendalian mobilitas juga berubah.


"Kalau nanti misalnya naik menjadi level 3 atau mungkin level 4 kemudian ada pembatasan-pembatasan yang disebutkan di dalam aturan instruksi Mendagri misalnya, baru nanti kita akan sesuaikan dengan instruksi Mendagri itu," tutur Sambodo.


Adapun waktu penerapan di 13 ruas jalan selama Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, serta 16.00-21.00 WIB. Sementara di 3 lokasi wisata yakni mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.


Ada 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap, di antaranya sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik hingga kendaraan pengangkut logistik.


Berikut 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang menerapkan ganjil-genap, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.


Kemudian Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gunung Sahari.(*)