Kejari Solok Selatan Sosialisasikan Kampung Restoratif Justice Kepada Masyarakat Nagari Bidar Alam -->

Iklan Atas

Kejari Solok Selatan Sosialisasikan Kampung Restoratif Justice Kepada Masyarakat Nagari Bidar Alam

Jumat, 11 Februari 2022

 

.

Solsel, fajarsumbar.com - Bertempat di kantor Wali Nagari Bidar Alam Kec. Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan, dilakukan penerangan atau penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kamis (10/2/2022).


Dalam kegiatan yang mengangkat tema "Sosialisasi Kampung Restoratif Justice dan pengelolaan Dana Desa".


Acara ini dihadiri oleh 20 orang peserta yang terdiri dari kalangan masyarakat, pemuda dan tokoh adat, sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yakni. Mhd Fajrin, S.H,. M.H selaku Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan. 


Nagari Bidar Alam yang dikenal sebagai pusat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada tahun 1949.


Para peserta menyambut baik program Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dicanangkan oleh  Jaksa Agung tersebut, kegiatan inipun bertujuan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan 

disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. 


Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Solok Selatan Mhd Fadjrin didepan para peserta. 


Fadjrin menambahkan, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan 

menghindarkan adanya stigma negatif. 


Pembentukan Kampung Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa. 


Dalam pembentukan Kampung R, Kejari Solok Selatan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, agar menuangkan pembentukan Kampung RJ tersebut, dalam bentuk Peraturan Desa dimasing-masing daerah. Abg


Teks Photo

Kasi Intelijen Kejari Solok Selatan, saat memberikan buku panduan kepada salah seorang perwakilan peserta. Abg