. |
Solok, fajarharapan.id - Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Kabupaten Solok dan Solok Selatan resmi di kukuhkan.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Yayasan LBHK-Wartawan Nomor: II/SK/YLBHK-Wartawan/II/2022, tentang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan Periode tahun 2022 - 2024.
SK LBHK-Wartawan Kabupaten Solok dan Solok Selatan tersebut di diserah-terimakan Ketua Umum (Ketum) LBHK-Wartawan Pusat Bismar Ginting, SH.MH kepada Nanang Rama Ketua LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Solok dan Solok Selatan, Rabu (16/2/2022).
Dikatakan, SK tersebut dituangkan Ketum Yayasan LBHK-Wartawan Bismar Ginting, SH.MH menimbang kelancaran aktivitas Yayasan LBHK-Wartawan, maka di bentuklah susunan pengurus cabang LBHK-Wartawan ditingkat kabupaten dan atau kota yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam hal ini di Kabupaten Solok dan Solok Selatan, sebagaimana diatur pada Pasal 1 Ayat (2) "Akta Pendirian Yayasan LBHK-Wartawan, dimana yayasan dapat membuka kantor cabang dan perwakilan di tempat lain."
Serta, berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Yayasan LBHK-Wartawan No: 03/Kep.I.LBHKW/PengPusat/II/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Disebutkan, pengurus yayasan LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Solok dan Solok Selatan dalam tugasnya sebagai subyek pemberi batuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, dibekali Kartu Paralegal sebagaimana hal ini diatur dalam Undang - undang Nomor 11 tahun 2011 Jo Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum. (nr)