Anggota Sindikan Penggelapan Mobil di Lampung Ditangkap, Kerap Palsukan KTP Korban -->

Iklan Atas

Anggota Sindikan Penggelapan Mobil di Lampung Ditangkap, Kerap Palsukan KTP Korban

Rabu, 23 Maret 2022

 

Ilustrasi tersangka.

BANDARLAMPUNG- Lima tersangka anggota sindikat penggelapan mobil dan pemalsuan dokumen di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung, Lampung, ditangkap, Selasa (22/3/2022). Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan kelima tersangka kasus penggelapan dokumen tersebut berinisial IL, RZ, ZK, YZ, dan AG.


"Ada satu tersangka lagi berinisial EG masih dalam pengejaran kami," katanya, Selasa (22/3/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Dia menyebutkan penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya laporan pada tanggal 26 Februari 2022. Dari laporan itu, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.


"Dari informasi penyelidikan, pada tanggal 1 Maret 2022 kami berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan," katanya.


Dia melanjutkan, pada tanggal 8 Maret 2022, dari pengembangan anggota kepolisian berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IL. Dia ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual mobil hasil penggelapannya di Jalan Morotai, Bandarlampung.


"Kami kembangkan lagi, kemudian kembali menangkap empat rekan tersangka berinisial RZ, ZK, YZ, dan AG," ujarnya.


Devi menjelaskan modus dari para tersangka tersebut dengan cara memalsukan identitas berupa KTP dan KK agar dipercaya saat menyewa mobil. Untuk melancarkan aksinya, para tersangka menyewa sebuah rumah di wilayah Jalan Urip Sumoharjo.


Setelah berhasil mengelabui pemilik rental mobil, tersangka kemudian menjual kendaraan kepada orang lain di Sumatra Selatan sebesar Rp145 juta.


"Uang kemudian dibagi oleh para tersangka. Para tersangka ini juga merupakan spesialis penipuan dan penggelapan mobil rental dan pemalsuan identitas KTP dan KK," katanya pula.


Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu mobil Daihatsu Sigra, satu mobil Toyota Cayla, dua unit mobil Toyota KIjang Innova, dokumen palsu berupa KTP, KK, enam unit ponsel, satu buah ID card, satu kartu NPWP palsu, dan surat keterangan leasing palsu.


"Atas perkara tersebut, para tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan KTP dan KK," ujarnya. (*)