BNNK Pasaman Barat Gagalkan Pengiriman 14 Kg Ganja, 2 Pengedar Ditangkap -->

Iklan Atas

BNNK Pasaman Barat Gagalkan Pengiriman 14 Kg Ganja, 2 Pengedar Ditangkap

Selasa, 29 Maret 2022

BNNK Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja. Kali ini, dua pengedar juga turut ditangkap.


Pasbar  - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja. 


Kali ini, dua pengedar juga turut ditangkap. Kepala BNNK Pasaman Barat AKBP Irwan Effenry mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Senin (28/3/2022) di Jembatan Taming, Kecamatan Ranah Batahan. Keduanya yakni Syafrizal (31) dan Yuhendri (31) warga Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Pasaman Barat.


"Kasus ini terbongkar berkat kerja sama Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumbar," kata Irwan, Selasa (29/3/2022). Irwan menambahkan, pengungkapan terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait akan masuknya narkotika jenis ganja yang berasal dari daerah Penyabungan, Sumatera Utara ke wilayah Pasaman Barat melalui jalur darat, sebagaimana dikutip iNews.id.



"Berbekal informasi itu, kami lakukan analisa dan penyelidikan. Hasilnya, target diperoleh," katanya. Kemudian, kata dia, sekitar pukul 20.30 WIB dengan dipimpin Tim BNNK Pasaman Barat langsung menuju ke lokasi yang akan dilalui oleh target yang diduga akan membawa ganja itu.


"Sekitar pukul 01.00 WIB anggota BNN Provinsi Sumbar telah bergabung dan siap melakukan penangkapan," katanya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 02.15 WIB kendaraan roda dua yang dicurigai sebagai target melewati salah satu pos pemantau kemudian segera dikoordinasikan dengan pos sergap untuk segera melakukan penangkapan.


Usai ditangkap, lanjut Irwan, petugas menemukan satu ransel berwarna hitam yang di dalamnya berisi tiga paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat. Ada juga satu paket sedang daun ganja dibungkus dengan lakban warna cokelat yang ditemukan di dalam sweeter warna abu-abu. 


"Barang bukti yang diamankan tiga paket besar dan satu paket sedang daun ganja dengan berat sekitar 14 kilogram kotor," katanya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNK Pasaman Barat untuk proses hukum selanjutnya.(*)