Dikasih Uang Rp50 Ribu, Siswi SMP Dicabuli Kakek 60 Tahun -->

Iklan Atas

Dikasih Uang Rp50 Ribu, Siswi SMP Dicabuli Kakek 60 Tahun

Selasa, 22 Maret 2022

Illustrasi 


BENGKULU - Salah satu anak di bawah umur di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menjadi korban pencabulan, yang dilakukan salah satu warga Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, berinisial MI (60).


Anak perempuan di bawah umur berstatus pelajar itu diduga disetubuhi kakek 60 tahun, di dalam kamar rumah pria yang berkerja sebagai petani di Kabupaten Kaur.


Usai melakukan perbuatan asusila terhadap korban, Pria uzur itu memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban, sebagaimana dikutip Okezone.com.


Dugaan perbuatan asusila itu diketahui ibu korban, ketika ibu dari perempuan yang masih duduk di bangku SMP itu menanyakan uang Rp50 ribu tersebut kepada korban.


Dari pengakuan korban, uang tersebut diberikan terduga pelaku usai berbuat hal tidak senonoh kepada dirinya, di dalam kamar rumah kakek.


Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku, ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kaur. Kakek 60 tahun itu pun langsung ditangkap untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.


Kasat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengatakan, terduga pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana.


"Terduga pelaku dikenakan dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," kata Indro, saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).(*)