DP Bawa Sabu Dicokok Tim Tarantula Polres Tanah Datar -->

Iklan Atas

DP Bawa Sabu Dicokok Tim Tarantula Polres Tanah Datar

Minggu, 27 Maret 2022

Tersangka DP telah diamankan di Polres Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Jorong Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (26/3/22) sekira pukul 14.00 Wib.


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Desfiarta menyampaikan kepada fajarsumbar.com lewat pesan whatsshap, Minggu (27/3), membenarkan kasus penangkapan penyalahgunaan Sabu, dengan pelaku inisial DP (23), pekerjaan swasta, warga Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab.


"Barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening, 1 buah alat isap sabu (Bong) dari botol larutan cap badak, 1 buah dompet kecil yang berisikan peralatan isap sabu, 1 buah jaket merek Vans warna hitam dan 1 unit Handphone merk Nokia warna merah," sampai Desfiarta.


Kasubbag Humas tambahkan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa inisial DP sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu di daerah Tigo Batua.


Berdasarkan informasi tersebut anggota Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar dibawah pimpinan AKP Yaddi Purnama, SH melakukan penyelidikan, dan petugas menemukan yang bersangkutan sedang berada di pinggir jalan Tigo Batua, dengan disaksikan Ketua pemuda dan masyarakat setempat.


Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket sabu yg di bungkus plastik bening dan 1 set alat isap sabu (Bong), yang diakui sebagai miliknya.


Tersangka DP dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar, guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (F12)