Dugaan Korupsi di Puskesmas Talawi, Kejari Sawahlunto Periksa 17 Saksi -->

Iklan Atas

Dugaan Korupsi di Puskesmas Talawi, Kejari Sawahlunto Periksa 17 Saksi

Jumat, 18 Maret 2022
Potret Puskesmas Talawi, Jumat 18 Maret 2022. (Foto/Anton)


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Sumatera Barat telah memeriksa 17 saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pekerjaan penambahan gedung atau ruang baru Puskemas Talawi pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sawahlunto tahun anggaran 2020.


Hal ini dilaksanakan berdasarkan Sprint Dik bernomor Print-02/L.3.14.4/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.


Pekerjaan penambahan gedung atau ruang baru Puskesmas Talawi ini dikerjakan oleh PT Verbeck Mega Perkasa yang beralamat di Labuh Baru Timur Pekan Baru, Riau dengan nomor kontrak 027/34/DAK/DinkesdaldukKB/2020 tanggal 14 Juli 2020, senilai Rp8.235.800.434.31,- bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020.


Kepala Seksi Pidana Khusus Andiko melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sawahlunto Dede Mauladi membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 saksi terkait kasus tersebut, Jumat 18 Maret 2022 di kantor Kejari Sawahlunto.


"Benar, kami telah memanggil dan memeriksa 17 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Talawi. Diantaranya dari dinas kesehatan, pelaksana, pengawas, perencanaan dan pihak kontraktor," tandas Dede kepada media ini. (ton)