Iklan Rokok Kembali Ditertibkan -->

Iklan Atas

Iklan Rokok Kembali Ditertibkan

Sabtu, 26 Maret 2022

  

Penertiban iklan rokok di Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com  - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Padang Panjanh kembali melakukan penertiban iklan rokok di sejumlah warung di sekitar Kelurahan Tanah Pak Lambik, Kecamatan Padang Panjang Timur, Jumat (25/3). 


Danton Operasional, Anudimunawatra mengatakan, iklan rokok ditertibkan regu operasional putri yang sedang melaksanakan patroli peningkatan ketentraman dan ketertiban umum di sekitar Tanah Pak Lambik.


Dikatakan Anudi, ada beberapa iklan rokok yang terpasang di sejumlah warung dan kondisinya pun masih baru. 


Untuk saat ini, anggota di lapangan masih memberikan imbauan dan sosialisasi tentang Perda No 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 


“Kami imbau pemilik warung maupun marketing rokok, untuk tidak mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Kota Padang Panjang. Mari kita sama-sama berpartisipasi menjadikan Kota Serambi Mekkah ini kota bebas iklan rokok," ajak Anudi. (syam)