Kabur saat Digerebek Polisi, Kernet Angkot di Bengkulu Ditangkap Usai Curi Motor -->

Iklan Atas

Kabur saat Digerebek Polisi, Kernet Angkot di Bengkulu Ditangkap Usai Curi Motor

Sabtu, 26 Maret 2022

 

Kernet angkot di Bengkulu ditangkap usai mencuri motor 

BENGKULU - Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong menangkap seorang kernet angkutan kota (angkot) di Bengkulu. Pria berinisial DS (25) itu ditangkap usai mencuri motor.


Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.


"Dia ditangkap ketika ingin mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea, Sabtu (26/3/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Saat akan ditangkap polisi, kata Sampson, residivis bongkar toko tahun 2019 itu sempat melarikan diri dari kejaran petugas. Namun, pria 25 tahun itu berhasil ditangkap di area sawah belakang rumah korban di Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong. 


Penangkapan berawal, ketika DS bersama temannya, melancarkan aksi di Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.  Di mana saat beraksi terduga pelaku merusak kontak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Sementara 1 temannya berinsial BU, menunggu di sepeda motor milik terduga pelaku. 


Aksi kedua terduga pelaku itu sudah diketahui Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong. Sehingga petugas melakukan pemantau pergerakan terduga pelaku. Usai beraksi petugas langsung mencoba mencegat, namun terduga pelaku melarikan diri.


Setelah dilakukan pengejaran terduga pelaku pun berhasil ditangkap di area sawah belakang rumah korban dan diamankan ke Polres Rejang Lebong.


"Sementara, satu terduga pelaku berinisial BU, berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.


Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, warna biru putih, bernopol BD 3790 KQ. Lalu, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja SS warna hijau, satu buah besi kunci letter T yang dibalut lakban warna hitam panjang 10 Cm dan dua buah besi berujung runcing dengan Panjang 8 cm.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (*).