Mantan Kabid Dinas PUPR Pasbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi -->

Iklan Atas

Mantan Kabid Dinas PUPR Pasbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sabtu, 19 Maret 2022

Tersangka digiring ke mobil tahanan.


Pasbar -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menahan mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Jumat (18/3/2022).


F ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 lalu.


Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.


Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp200 juta lebih dan tidak tertutup kemungkinan kemungkinan ada tersangka lain.

 

Perkara itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak. Maka berdasarkan hal itu penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan tersebut. (*)