Pelayanan Non Perizinan di Padang Dipermudah -->

Iklan Atas

Pelayanan Non Perizinan di Padang Dipermudah

Senin, 21 Maret 2022
.



Padang - Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan gratis kepada masyarakat dalam mengurus perizinan dan non perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Non Perizinan (Sinopen).


Launching penggunaan aplikasi SINOPEN ini dilakukan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan, di Lantai 4 Mall Pelayanan Publik Kota Padang, Jumat (18/3/2022).


Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan mengatakan, aplikasi SINOPEN merupakan aplikasi non perizinan berbasis Web, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui link http://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id.


Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus surat keterangan izin penelitian bagi mahasiswa dan perpanjangan izin Organisasi Masyarakat (Ormas). 

"Bagi mahasiswa atau Ormas yang ingin mengurus surat izin tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP, cukup dari rumah melalui komputer atau gadget masing-masing," kata Kadis.   


Corri menjelaskan, sebelumnya surat keterangan izin penelitian dan surat izin perpanjangan Ormas di proses di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Namun sejak 3 Januari 2022 lalu non perizinan tersebut dikelolah oleh oleh DPMPTSP Kota Padang. 


Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenanangan Perizinan dan non Perizinan ke DPMPTSP Kota Padang.

"Kami berharap melalui upaya ini tentunya akan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perizinan. Ini juga merupakan upaya bagi kami dalam memberikan pelayanan prima, cepat dan gratis kepada masyarakat," ujar kepala DPMPTSP Kota Padang. 


Sementara itu, Funsional Anaslis Kebijakan Publik Ahli Madya Syuhadi (Bidang IT) menambahkan, aplikasi ini diluncurkan melihat tingginya animo masyarakat dalam mengurus perizinan. Terhitung sampai 17 Maret 2022 kemarin, DPMPTSP Kota Padang telah menerbitkan surat izin penelitian sebanyak 476 dokumen.


"Semoga dengan aplikasi SINOPEN ini dapat memudahkan mahasiswa maupun Ormas yang ingin mengurus surat perizinan. Kami dari DPMPTSP akan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," pungkasnya. (mul)