Polisi: Pelaku Tukang Siomai Melakukan Aksi Pencabulan Lebih dari Satu Kali -->

Iklan Atas

Polisi: Pelaku Tukang Siomai Melakukan Aksi Pencabulan Lebih dari Satu Kali

Rabu, 30 Maret 2022

Ilustrasi .


JAKARTA - Kusni (38) tukang siomai yang mencabuli bocah berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan ternyata melakukan pencabulan lebih dari sekali. Kusni mengaku melakukan perbuatan serupa lebih dari sekali di tempat yang berbeda.


"Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku, pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (30/3/2022).


Dari pengakuannya, dia melakukan perbuatan tersebut tidak hanya di Jagakarsa, Jakarta Selatan melain sejumlah daerah lainnya. Meski demikian pihaknya masih mendalami lokasi lain yang menjadi tempat pencabulan, sebagaimana dikutip Okezone.com.


"Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda menurut pengakuan pelaku sudah pernah dilakukan hal yang sama," jelasnya.


Kasus pencabulan yang dilakukan Kusni dilakukan pada Januari 2022 di Gang Pepaya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian setelah melakukan pelariannya berbulan-bulan di beberapa daerah akhirnya terhenti di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) kemarin malam.


Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sang tukang siomay pun terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)