Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 58 Kilogram Sabu Disita -->

Iklan Atas

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 58 Kilogram Sabu Disita

Jumat, 25 Maret 2022

Pengungkapan sabu di Kota Medan.


MEDAN - Polisi menangkap empat orang tersangka bandit yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Mereka ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram dan 3.340 butir pil ekstasi.


Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, keempat tersangka adalah MR (19) warga Jalan Srigunting, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara dan YL (34) warga Jalan Perintis kemerdekaan, Desa Medan Krio, Deliserdang.


Kemudian RHD warga Jalan Sei Kapuas, Medan Sunggal, Kota Medan dan MFM (25) Simpang Martabak Bagan Bagan Batu, Kecamatan Rokan Hilir, Riau,sebagaimana dikutip Okezone.com.


"Empat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda melalui hasil pengintaian dari petugas kepolisian," kata Valentino, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022).


Velentino menyebutkan barang bukti yang disita, terdiri dari barang bukti 10 kg sabu di bungkus dengan teh cina, 8 kg bungkus dikemas dengan plastik warna hitam. 


Kemudian 9 bungkus teh cina dengan berat 8.8 kg, 1 bungkus teh cina berat 1 kg ditemukan hasil pengembangan. Satu bungkus narkotika berat 200 gram (dari hasil pengembangan) dan 7 plastik sedang dan 4 buah plastik kecil sabu seberat 398 gram, dan 3.340 butir ekstasi kemudian 30 bungkus plastik teh cina dengan berat 30 kg sabu.


"Adapun barang bukti lainnya satu unit mobil Xenia, becak bermotor, handphone dan timbangan elektrik," pungkasnya.


Dalam kasus ini, kata Valentino, para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan atau menjual, memberi, menerima atau menjadi perantara, mengirim atau mengangkut narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi.


"Perbuatan itu melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(*)