Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPj 2021 -->

Iklan Atas

Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPj 2021

Selasa, 29 Maret 2022

Bupati Eka Putra menyampaikan Nota Pengantar LKPj 2021, di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (29/3) 



Tanah Datar, fajarsumbar.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM menyampaikan Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2021. LKPj disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Tanah Datar, Selasa (29/03/2022).


Rapat Paripurna dipimipin Ketua DPRD Rony Mulyadi, Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, dihadiri 24 anggota DPRD, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan Yuhardi, Kepala OPD, Camat, Kabag dan Kabid, di lingkup Pemkab Tanah Datar dan undangan lainnya. 


Secara umum, Bupati menyampaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 target sebesar Rp.113.609.995.994,00 dengan realisasi Rp.121.384.958.232,34 atau 106,84%. Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.097.663.968.583,00 dengan realisasi Rp.1.077.614.071.754,00 atau 98,17%. Lain-lain  Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.52.669.481.067,00 dengan realisasi Rp.52.289.919.798,00 atau 99,28%. 


Sedangkan, Realisasi Belanja menurut jenis Belanja Anggaran Belanja Daerah tahun 2021 sebesar Rp.1.332.019.634.617,00 dengan realisasi Rp.1.207.768.549.612,00 atau 90,67% dan Realisasi Pembiayaan menurut jenis Pembiayaan-pembiayaan Netto sebesar Rp.68.076.188.973,00 dengan realisasi Rp.68.076.188.972,93 atau 100%.


Bupati juga katakan, bahwa Kabupaten Tanah Datar selama tahun 2021 telah mendapatkan 24 buah prestasi dan penghargaan dari berbagai bidang, baik tingkat Nasional maupun Provinsi. "Prestasi dan penghargaan yang diperoleh tersebut adalah berkat kerjasama semua jajaran serta instansi pemerintah, swasta, masyarakat dan DPRD Tanah Datar, untuk itu pada kesempatan ini Saya mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah bekerjasama selama ini," ucapnya. 


Sementara itu, Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD.


"Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPj akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan, setelah tahun anggaran berakhir," ujar Rony Mulyadi. 


Rony tambahkan, dengan demikian penyampaian LKPj Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.


"Setelah LKPj disampaikan oleh Bupati kepada DPRD, untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat panitia khusus (pansus) untuk bertugas membahas LKPj," pungkas Rony. (F12)