Tim Pembina Samsat Tekankan Peningkatan Pelayanan -->

Iklan Atas

Tim Pembina Samsat Tekankan Peningkatan Pelayanan

Rabu, 23 Maret 2022
.


Padang – Di dalam Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdiri dari tiga instasi yaitu dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pendapatan Daerah dan PT Jasa Raharja yang selanjutnya di sebut Tim Pembina Samsat, saling bersinergi memberikan pelayanan kepada masyarakat. 


Bertempat di Balcone Hotel Bukittinggi pada Selasa, 22 Maret 2022 Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat Peningkatan Pelayanan Penyebarluasan Informasi Berbasis Digital bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat Bapak  Audy Joinaldi

Rapat dipimpin oleh Bapak Ahmad Faisol selaku Kepala Sub Bidang Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Sumbar, Bapak Maswar Dedi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Bapak Agung Tri Gunardi Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat.

 

Dalam Rapat ini ketiga instansi membahas mengenai kolaborasi dan inovasi dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan di Kantor Bersama Samsat. 

Seperti yang masyarakat tahu, ketiga instansi memiliki peran dan fungsinya masing-masing di Kantor Bersama Samsat. 

Ditlantas Polda memiliki fungsi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) yaitu fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi. 


Termasuk di dalam layanan registrasi dan identifikasi ranmor ini adalah :


- registrasi Ranmor baru

- registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik

- registrasi perpanjangan Ranmor dan/atau

- registrasi pengesahan Ranmor

- pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana

- penggantian dokumen Regident Ranmor

- penghapusan nomor registrasi Ranmor

Kemudian fungsi Badan Pendapatan Daerah di Kantor Samsat yaitu untuk menerima dan mengelola pembayaran pajak atas kendaraan bermotor yang meliputi :

1. Pajak Kendaraan Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dan PT Jasa Raharja memiliki fungsi untuk menerima dan mengelola pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari :

1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan

2. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) merupakan dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan umum.(rel)