73 CPNS dan 558 PPPK Way Kanan Terima SK, Ini Ditekankan Bupati -->

Iklan Atas

73 CPNS dan 558 PPPK Way Kanan Terima SK, Ini Ditekankan Bupati

Selasa, 05 April 2022
Foto bersama


Way Kanan - Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya., S.H. M.M, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Kabupaten Way Kanan di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa (5/04/2022).


Dalam sambutannya Bupati H. Raden Adipati Surya., S.H. M.M, mengatakan dengan diterimanya Surat Keputusan menjadi CPNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, diharapkan pegawai tersebut munjukan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja.


Hal itu untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, teruslah belajar memperbaiki diri dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggung jawab yang di emban kedepan akan semakin kompleks. Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja. Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi.


CPNS sebanyak 73 peserta dan PPPK Tahap I sebanyak 264 peserta dan II 294 peserta. Hadir pada kesempatan itu Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, Julia Leli  Kurniatri, S.H., M.H., Wakil Bupati  Drs.H. Ali Rahman,M,T, Sekretaris Daerah Kabupaten, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Bidang Administrasi Umum, Setdakab Way Kanan, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Bagian dilingkungan Setdakab, Way Kanan.


"Sebagai salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertugas melayani kepentingan publik dalam merealisasikan penyelenggaraan tugas pemerintah, dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara umum merupakan kunci keberhasilan. CPNS dan PPPK untuk secara menyeluruh menguasai nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, nilai-nilai ini diharapkan menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional,” ujar H.Raden Adipati Surya


Menurutnya, seorang ASN dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, selalu bersikap ramah kepada siapa saja, dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan solusi atas masalah-masalah yang ada di masyarakat. 


Dalam memberikan pelayanan publik, seorang ASN harus selalu melakukan perbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara pelayanan, pelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri dan pedomani PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas.


"Bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara, sehingga citacita kita untuk menuju masyarakat Way Kanan unggul dan sejahtera segera terwujud,” tutup Bupati.(Heri/Ari)