AAP Lagi Bawa Ganja, Dicokok Polisi di Jalan Raya Puncak Pas -->

Iklan Atas

AAP Lagi Bawa Ganja, Dicokok Polisi di Jalan Raya Puncak Pas

Minggu, 10 April 2022

Tersangka AAP dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, di jalan raya Puncak Pas Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Sabtu (9/4/22) sekira pukul 23.00 Wib. 


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Desfiarta menyampaikan lewat pesan whatsapp kepada fajarsumbar.com, Minggu (10/4), bahwa benar terjadi penangkapan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, dengan inisial pelaku AAP (22), mahasiswa, warga Jorong Mato Aia, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan. 


"Barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 paket sedang Daun Ganja kering dan 1 buah HP Android merk Vivo," sampai Desfiarta. 


Kasubbag Humas tambahkan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang ulah pelaku, yang sering melakukan transaksi Narkoba jenis Ganja, mendapatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, SH, langsung memimpin anggotanya guna membuktikan informasi tersebut. 


Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resnarkoba di Kecamatan Rambatan tersebut membuahkan hasil, dimana pelaku terlihat sedang berada di jalan Raya Puncak Pas, sewaktu pelaku diamankan dan ditemukan satu paket sedang daun ganja kering siap edar .


Tanpa perlawanan, pelaku dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Tanah Datar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (F12)