Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Mobil Angkutan Batu Bara dan Sawit Dilarang Lewat -->

Iklan Atas

Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Mobil Angkutan Batu Bara dan Sawit Dilarang Lewat

Selasa, 26 April 2022

 

Antisipasi lonjakan pemudik Lebaran 2022, angkutan batu bara dan sawit dilarang lewat. 

BENGKULU - Pemerintah Daerah (Pemda), Provinsi Bengkulu, bakal mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan angkutan barang untuk beroperasi, seperti batu bara dan kelapa sawit.


Larangan itu akan berlaku mulai 30 April - 5 Mei 2022, untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2022.


Di mana pada pemberlakuan itu hanya diperuntukkan beberapa jenis angkutan yang diperbolehkan beroperasi, sebagaimana dikutip okezone.com.


Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Sepragusri mengatakan, surat Edaran itu pun akan segera ditandatangani oleh gubernur.


"Hanya beberapa jenis angkutan saja yang diperbolehkan yakni angkutan BBM, bahan pokok, air minum kemasan, pupuk, pos dan pengiriman uang," kata Sepra.


Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji menjelaskan apabila ada yang melanggar maka akan dikenai tilang.


Dia pun memastikan tidak hanya pembatasan angkutan barang, polisi juga melarang kendaraan lebih dari delapan ton melintasi sejumlah jembatan di Kabupaten Bengkulu Utara karena kondisinya rusak.


Kedua jembatan yang rusak itu berada di Kecamatan Batik Nau, dan Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.(*)