AP alias TB Lagi Tunggu Pembeli Sabu Diciduk Tim Tarantula -->

Iklan Atas

AP alias TB Lagi Tunggu Pembeli Sabu Diciduk Tim Tarantula

Selasa, 19 April 2022

Pelaku AP alias TB dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Polres Tanah Datar kembali berhasil melakukan penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), di Jalan Raya Guguak Cino, Jorong Padang Datar, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Senin (18/4) sekira pukul 15.00 Wib.


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Desfiarta menyampaikan kepada media, Selasa (19/4/22), membenarkan telah terjadi kasus penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dengan pelaku berinisial AP alias TB (27 thn), pekerjaan Wiraswasta, warfa Jorong Patai, Nagari Padang Magek , Kecamatsn Rambatan. 


"Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip warna bening dan 1 buah HP Android merk Infinix Smart 5 warna hitam," jelas Kasubbag Humas. 


Kasubbag Humas terangkan, kronologis penangkapan terjadi pada Senin (18/4) pukul 15.00 Wib, berkat adanya informasi dari masyarakat kepada Satresnarkoba dibawah Kasat Resnarkoba Yaddi Purnama, SH, bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram ini. 


Penyelidikan yang diawali dari Kecamatan Rambatan berkembang ke Kecamatan Tanjung Emas, tepatnya di simpang Guguak Cino petugas yang telah mengetahui ciri ciri pelaku, melihat seorang laki laki sedang duduk diatas sepeda motor sepertinya menunggu seseorang.


Selanjutnya Tim mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan tempat di sekitar terduga pelaku. Hasilnya Tim menemukan 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam kantong plastik bening yang ada pada pelaku. 


Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terduga Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (F12)