Asyik Main Judi, 4 Pria Digerebek Polisi -->

Iklan Atas

Asyik Main Judi, 4 Pria Digerebek Polisi

Kamis, 28 April 2022

Empat orang ditangkap saat tengah asyik main judi. 


LAMPUNG - Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menggerebek rumah warga di Pekon Margakaya, Pringsewu, Lampung pada Senin (25/4/22) malam. Hasilnya, polisi menangkap 4 warga tengah bermain judi kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang.


Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, menjelaskan, keempat pelaku itu merupakan warga Pekon Margakaya, masing-masing berinisial SH (38), MY (38), MAR (37), dan MD (32).


"Benar, pada Senin malam kemarin, sekira pukul 23.45 Wib, Reskrim Polsek Pringsewu kota melakukan penggrebekan di salah satu rumah warga dan berhasil mengamankan empat warga yang sedang bermain judi kartu," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (27/4/22), sebagaimana dikutip Okezone.com.


Saat digerebek, lanjut Kapolsek, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian kartu Remi jenis Lanai dengan taruhan uang.


Dari lokasi penggrebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi warna biru, 2 sepeda motor, dan uang tunai Rp265 ribu


Kapolsek mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktik perjudian di lingkungan rumahnya.


"Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan. Hasilnya polisi berhasil membekuk 4 pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi," ujarnya.


Keempat pelaku berikut barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku di sangkakan telah melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahu," tuturnya.(*)