Baznas Tanah Datar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H -->

Iklan Atas

Baznas Tanah Datar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H

Senin, 18 April 2022

Ketua Baznas Tanah Datar Yasmansyah

 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Surat Edaran untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H, yang akan dibayarkan oleh umat Islam di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Hal itu disampaikan Ketua Baznas Tanah Datar Yasmansyah, S.Ag, M.Pd, di ruang kerjanya, Senin (18/4/22). 



Ketua Baznas Yasmansyah katakan, penetapan ini guna menyeragamkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Tanah Datar. "Besaran pembayaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari, sedangkan besaran Fidiyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi," sampainya. 


"Kewajiban kita sebagai umat muslim membayar Zakat Fitrah adalah sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras, sedangkan yang ingin membayar dengan bentuk uang dapat dikonversikan dengan apa yang telah ditetapkan Baznas Tanah Datar," sampai Ketua Baznas. 


Yasmansyah jelaskankan, jadi kita menetapkan 4 besaran Zakat Fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan. Beras dengan kualitas 1 maka Zakat Fitrahnya Rp.35.000 per orang, Beras kualitas 2 maka Zakat Fitrahnya Rp.32.000. Beras kualitas 3 maka Zakat Fitrahnya Rp.30.000 dan Beras kualitas 4 maka Zakat Fitrahnya Rp.28.000 per orang.


Sementara itu, untuk besaran Fidyah ditetapkan sebesar Rp.20.000 per hari, per orang. 


"Semoga ini bisa menjadi pedoman bagi umat muslim masyarakat Tanah Datar, yang akan membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H," pungkas Yasmansyah. (F12)