Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta, Berikut Rinciannya -->

Iklan Atas

Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta, Berikut Rinciannya

Kamis, 14 April 2022

Kakbah .


JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VII DPR RI menyetujui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1443H/2022M sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu 13 April 2022.


"Rata-rata yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp39.886.009," ujar Yaqut dalam siaran YouTube DPR RI, Rabu (13/4/2022)


Yaqut menyampaikan besaran real rata-rata biaya haji 1443H/2022M per jamaah sebesar Rp81.747.844,04. Terdiri dari Bipih rata-rata yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618,8, sebagaimana dikutip okezone.com.


Biaya haji pun ditetapkan dalam mata uang rupiah seperti biaya haji pada tahun 1441/2019 yang lalu. Meskipun sebagian besar biaya operasional haji juga ada yang dibayarkan dalam mata uang asing yaitu SAR.


Sementara itu, berdasarkan data dari Dirjen PHU Kemenag, Bipih 2022 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39.886.009 yang terdiri dari biaya penerbangan sebesar Rp29.500.000, Living cost Rp5.770.005, visa Rp1.154.001.


Lalu, sebagian akomodasi jamaah di Madinah sebesar Rp769.334 dan sebagian akomodasi jemaah di Makkah sebesar Rp2.692.669.


Dengan demikian, biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp4.228.422.95.519,71. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.(*)