Gubernur Kaltim Sebut Harusnya 40 Persen Hasil Penjualan Batu Bara untuk Daerah -->

Iklan Atas

Gubernur Kaltim Sebut Harusnya 40 Persen Hasil Penjualan Batu Bara untuk Daerah

Rabu, 13 April 2022

Ilustrasi batu bara.


SAMARINDA  – Bagi hasil penambangan batu bara dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan bagi daerah. Pasalnya bagi hasil penambahan batu bara saat ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan risiko yang harus dihadapi pemerintah daerah. 


"Bagi hasil untuk daerah penghasil seharusnya tidak hanya sebesar royalti. Sebab tambang batu bara di Kalimantan Timur itu open pit mining (penambangan terbuka/tambang di permukaan), Mestinya (bagi hasil) harus lebih besar," kata Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dikutip dari akun Instagram Pemprov Kaltim @pemprov_kaltim, Rabu (13/4/2022).


Dia mengatakan kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan batu bara tersebut sangatlah besar. Dia menilai seharusnya daerah bisa mendapatkan bagi hasil sebesar 40 persen dari hasil penjualan batu bara. 


"Eksploitasi batu bara kita itu open pit mining, kerusakannya luar biasa. Mestinya, bagi hasil, bukan seperti royalti. Mestinya jauh lebih besar, 30 sampai 40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara," tuturnya, sebagaimana dikutip iNews.id.


Seperti diketahui berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 129 disebutkan bahwa pemerintah daerah mendapat jatah 6 persen dari keuntungan bersih para pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak mereka berproduksi. Rinciannya, pemerintah provinsi mendapat 1,5 persen, pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian 2,5 persen dan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian 2 persen.


Dia menyarankan agar negara segera memperbaiki sistem bagi hasil tersebut. Dia lantas membandingkan dengan bagi hasil minyak dan gas. Menurutnya tambang minyak dan gas tidak merusak lingkungan secara langsung, karena pengeboran berada di kedalaman darat maupun di laut. Namun bagi hasil ke daerah jauh lebih besar migas. Selain itu dia juga menginngatkan pentingnya payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk pengawasan tambang. 


"Itu tambang yang legal. Belum lagi tambang ilegal. Sudah kita tidak dapat apa-apa, daerah rugi, negara rugi tidak ada wibawa, infrastruktur jalan dan lingkungan kita pun hancur. Jadi makin ndak keruan-keruan ruginya," tuturnya.(*)