Jasa Raharja Sumbar Serahkan Santunan Rp15 Milliar Triwulan Pertama 2022, Naik dari Tahun Lalu -->

Iklan Atas

Jasa Raharja Sumbar Serahkan Santunan Rp15 Milliar Triwulan Pertama 2022, Naik dari Tahun Lalu

Kamis, 14 April 2022
.


Padang – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat mencatat total santunan yang diserahkan pada triwulan pertama tahun 2022 mencapai Rp15 milliar. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 11,5 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan jumlah santunan ini salah satunya disebabkan oleh meningkatnya fatalistas akibat kecelakaan lalu lintas.  


Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Raihan Farani menyampaikan, Jasa Raharja terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Saat ini Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 54 rumah sakit pemerintah dan swasta yang ada di Sumatera Barat.


“Korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan kami, dapat diterbitkan Guarantee Letter (surat jaminan) ke pihak Rumah sakit dan dilakukan pembayaran biaya rawatan dengan metode overbooking (mekanisme pembayaran biaya perawatan melalui pemindahbukuan langsung ke Rumah sakit)," ujarnya.


Saat ini sudah 90,07 % korban kecelakaan lalu lintas dibayarkan dengan metode overbooking ke rumah sakit. Artinya sebagian besar korban kecelakaan tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan sampai batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja, karena Rumah Sakit akan langsung menagihkan biaya perawatan korban ke Jasa Raharja. 


Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Jasa Raharja saat ini telah terintegrasi dengan kepolisian, BPJS Kesehatan serta Dukcapil secara online. Hal ini dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah penyelesaian santunan korban kecelakaan.


“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, utamakan selalu keselamatan dan selalu patuhi peraturan lalu lintas. Serta jangan lupa untuk melakukan pengesahan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya di kantor bersama Samsat. Karena santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan bersumber dari SWDKLLJ sesuai dengan program perlindungan dasar dana kecelakaan lalu lintas jalan yang di kelola oleh Jasa Raharja,” tutup Raihan. (jr)