Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Pejalan Kaki Korban Kecelakaan di Nagari Cingkariang -->

Iklan Atas

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Pejalan Kaki Korban Kecelakaan di Nagari Cingkariang

Jumat, 08 April 2022


.


Agam - Biaya perawatan korban kecelakaan pejalanan kaki yang tertabrak sepeda motor di Jl. Raya Bukittinggi – Padang Jorong Cingkariang, Nagari Cingkariang,Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Kamis (8/4/2022) pukul 11.00 WIB ditanggung oleh PT Jasa Raharja. 


Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Buntaran mengatakan “Jasa Raharja turut prihatin atas kecelakaan yang terjadi. Korban atas nama Bapak Arinis usia 84 tahun sudah di larikan ke Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi dan seluruh biaya rawatan ditanggung Jasa Raharja sampai batas maksimum 20 juta.”


Buntaran juga menambahkan “Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, Jasa Raharja dapat dengan cepat memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada rumah sakit agar korban dapat dengan segera mendapatkan perawatan untuk mengurangi tingkat fatalitas.”


Korban kecelakaan lalu lintas menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017 berhak mendapatkan santunan sesuai dengan sifat cidera. Untuk korban meninggal dunia ahliwaris berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta dan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta serta manfaat tambahan Rp. 1 juta untuk P3K, dan Rp. 500 ribu untuk biaya ambulan. 


Jasa Raharja menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, utamakan selalu keselamatan. Serta jangan lupa untuk melakukan pengesahan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya di kantor bersama SAMSAT. Karena santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan bersumber dari SWDKLLJ sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang di kelola oleh Jasa Raharja. (*)