Kadis PMD Hendri Satria, PBN BIG Syarat Penting Nagari Persiapan -->

Iklan Atas

Kadis PMD Hendri Satria, PBN BIG Syarat Penting Nagari Persiapan

Senin, 04 April 2022
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Padang Pariaman Hendri Satria (foto.saco)

Pariaman - Sepanjang memenuhi persyaratan Administrasi berdasarkan regulasi peraturan dan perundangan yang berlaku, akan kita akomondir untuk Pemekaran Nagari. Terutama adanya Peta Batas Nagari (PBN) yang diakui dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai syarat penting. Tentu, didahului ada berita acara kesepakatan serta musyawarah mufakat tokoh masyarakat dengan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dan disetujui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat.


Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Padang Pariaman Hendri Satria ketika menjawab pertanyaan Wartawan media ini di ruangan kerjanya, Komplex Kantor Bupati lama di Pariaman, Senin (04/04/22), sehubungan sedang berjalan proses kelengkapan administrasi pemekaran nagari menuju Nagari Persiapan. 


Ia menjelaskan, sangat mendukung adanya pemekaran nagari dengan alasan pertimbangan memangkas jalur pelayanan masyarakat yang begitu berjarak tempuh jauh selama ini. Namun demikian, tentu harus dipenuhi dan dilalui mekanisme yang ada. Yakni melalui Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa yang dinyatakan harus terlebih dahulu Desa Persiapan atau Nagari Persiapan selama 3 (tiga) tahun sebelum Nagari definitif. 


Untuk menjadi Nagari Persiapan itu, sebut Hendri Satria, memang hanya cukup melalui Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman dulu. Namun yang sangat mendasar lagi, dengan persyaratan mempunyai 800 Kepala Keluarga (KK) atau berpenduduk sekitar 4 ribu jiwa.


Kemudian, ia menambahkan, kita juga mempertimbangkan Nagari induk untuk pemekaran ini. Sebagai contoh, induk berpenduduk 6 ribu jiwa, sedangkan mau menjadi Nagari Persiapan berpenduduk 4 ribu jiwa. Itu tak mungkin dilanjutkan dengan mengorbankan Nagari definitif. Lagi, ada niat pemekaran dari 43 Nagari pemekaran tahun 2013 lalu, juga dilihat dan diperhatikan persyaratannya, maka harus telah berdiri selama 5 tahun berdasarkan undang-undang, disamping persyaratan lainnya secara administrasi.


"Namun yang berat itu, harus terlebih dahulu mempunyai PBN yang dikeluarkan BIG dari Universitas Andalas (Unand), yang telah bekerjsama dengan Nagari induk untuk pemekaran nagari. Berdasarkan PBN BIG dengan mempergunakan sistim kordinat-karto metrik, itulah sebagai persyaratan penting. Dalam hal ini, supaya kita bisa menyusun untuk melahirkan Perbup tentang peta batas Nagari Persiapan" tegas Hendri Satria yang pernah sebagai pelaku proses 43 pemekaran Nagari tahun 2013 ketika menjabat Kabag Pemerintah Nagari.


Pemekaran Nagari tahun 2013 lalu, ungkap putera VII Koto itu, memang proses persyaratan administrasi agak mudahlah dibandingkan sekarang. Dulu, lengkapi adminstrasi yang disertakan berita acara, dan diajukan rancangan ke DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Juga, diketahui Gubernur dan pihak Tim Kemendagri turun melakukan ferivikasi data lapangan untuk mendapatkan nomor register desa, maka selesai prosesnya dan langsung menjadi Pemerintah Nagari. 


Menurut dia, kini proses sangat ketat, terutama proses PBN dari BIG tersebut. Bila telah ada PBN BIG dari pemekaran Nagari, maka akan kita lahirkan Perbup terlebih dahulu untuk Nagari Persiapan selama 3 (tiga). Tentu, juga dilakukan pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Nagarinya.


"Bila Pemerintah Nagari Persiapan berjalan baik secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya tanpa menyusahkan Nagari induknya, akan bisa dilanjutkan dan ditetapkan melalui Perda. Kalau tak mampu mandiri, akan dikembalikan ke induk nagari dari pemekaran tersebut. Hal itu, setelah hasil evaluasi menyeluruh dari suatu Tim nantinya" ujar Hendri Satria didampingi Kabid Bina Pemerintahan Desa Maysar Arisky.


Ia mengakui keterlambatan proses pemekaran dilatarbelakangi adanya wabah pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, maka terjadi stagnan proses pemekaran nagari dengan pembatasan berkumpul. 


"Kini, kita jemput dan kumpul dengan menginvetarisir kembali kesemua berkas administrasi untuk memenuhi persyaratan sebagai Nagari Persiapan. Terutama kepada Tim Pemda Kabupaten yang melakukan verifikasi lapangan dulunya. Kita juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas PMD dan Unand sebagai pemegang lisensi PBN BIG itu" terang Hendri Satria yang pernah Ketua Bappeda itu.


Ia menjelaskan, untuk peta Nagari adalah salah satu syarat wajib. Kini, sudah ada 35 Nagari, termasuk nagari yang mengajukan pemekaran sedang proses penerbitan peta penetapan dan penegasan batas Nagari. 


"Ke 35 nagari tersebut dalam pembuatan peta batas nagari bekerjasama dengan Unand. Dalam hal ini, untuk peta batas nagari ini harus melalui proses asistensi dan pengakuan dari BIG, sebelum peta tersebut dikukuhkan menjadi Perbup tentang penetapan dan penegasan batas nagari masing-masing" tegas dia.



Ia berpesan kepada Wali Nagari, Ninik Mamak dan kesemua tokoh masyarakat baik di nagari induk maupun yang telah dimekar berjumlah 103 Nagari itu, juga yang mau menuju 21 Nagari Persiapan agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan memajukan Negeri.


"Kesempingkan egosentris dan sekatan. Artinya, baiyo batido mambangun Nagari. Perkuat komunikasi antara Wali Nagari dengan Ninik Mamak, Alim Ulama Cadiak Pandai, Pemuda dan Bundo Kanduang" harap Hendri Satria mengakhiri. 


Kabid Bina Pemerintahan Desa Maysar Arisky menyebutkan, adapun 14 Nagari yang induk yang dimekar untuk menuju 21 Nagari Persiapan itu adalah Nagari Lurah Ampalu akan melahirkan 1. Lurah Ampalu Timur,  Nagari Anduring : 2. Anduriang Selatan, Nagari Gunuang Padang Alai : 3. Gunung Padang Alai Timur, Nagari Lubuak Aluang : 4. Pasa Lubuk Alung, Campago : 5. Campago Utara, 


Nagari Pilubang : 6. Duku Pilubang, 7. Pilubang Utara, 8. Pilubang Timur, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu : 9. Sungai Sirah Selatan, 10. Sungai Sirah Timur, 11. Sungai Sirah Utara, Nagari Pakandangan : 12. Pakandangan Timur, Nagari Sintuak : 13. Sintuak Selatan, 14. Sintuak Timur,


Nagari III Koto Aur Malintang Selatan : 15.  III Koto Aur Malintang Barat, Nagari Kurai Taji : 16. Kurai taji Utara, 17. Kurai Taji Tengah,  Kuranji Hilir : 18. Kuranji Hilir Timur,  Nagari Malai III Koto : 19. Pasa Sungai Geringging, 20. Lambeh Malai III Koto, Nagari Kuranji Hulu : 21. Kampung Dadok Kuranji Hulu.

"Bila telah memenuhi syarat dan dapat direalisasikan 21 Nagari Persiapan. Juga lolos untuk menjadi Penerintahan Nagari definitif pada tahun keempat setelah berjalan secara baik selama 3 tahun, maka terdapat 124 Nagari di Padang Pariaman. Itupun belum terpenuhi, bila kita berpedoman kepada jumlah Desa yang ada di Padang Pariaman mencapai 300 Desa sebelum kembali ke Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat" kata Hendri Satria mengakhiri. (saco).