Ketua DPD Partai Nasdem Muhammad Guntara Santuni Korban Kebakaran -->

Iklan Atas

Ketua DPD Partai Nasdem Muhammad Guntara Santuni Korban Kebakaran

Sabtu, 30 April 2022

 

Ketua DPD Partai Nasdem Pasbar Muhammad Guntara SH didampingi pengurus DPC Partai Nasdem Ranah Batahan menyerahkan bantuan untuk korban kebakaran, Sabtu (30/4). Jd


Pasbar, Fajarsumbar.com--Mujur tak dapat di raih, malang tak dapat di tolak itulah yang menimpa keluarga Irpan di jorong Silaping Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat 29 April lalu. Akibat kebakaran tersebut satu unit rumah beserta isinya rata dengan tanah.


Untuk meringankan beban korban kebakaran tersebut, Partai Nasdem Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) memberikan bantuan berupa uang tunai Rp2 juta dan sembako. Bantuan itu diberikan langsung oleh Ketua DPD Partai Nasdem Pasbar Muhammad Guntara yang didampingi oleh pengurus DPC Partai Nasdem Ranah Batahan, Sabtu (30/4) siang.


Menurut Muhammad Guntara, kejadian yang menimpa salah seorang konstituen nya itu memang sudah menjadi ketentuan dan takdir dari Allah. Rumah beserta isinya dan satu unit sepeda ludes terbakar. Tentunya menjadi duka mendalam bagi korban.


"Makanya kami berharap dengan kedatangan saya bersama pengurus DPC Partai Nasdem Ranah Batahan bisa meringankan beban saudara kami di sini. Apalagi menjelang lebaran ini pastinya mereka membutuhkan bantuan kita semua,"katanya.


Ia akan memperjuangkan ke depan bagaimana korban kebakaran tersebut bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, berupa bedah rumah atau bantuan untuk tempat tinggal.


"Saya akan sampaikan ini nanti kepada pemerintah, sehingga rumah yang sudah habis terbakar itu bisa di bangun kembali,"katanya.


Ia juga meminta kepada korban kebakaran untuk tetap sabar dan berpikir baik kepada takdir Allah. Musibah yang terjadi itu diyakini memiliki jumlah yang besar.


"Kepada keluarga korban kebakaran saya harapkan tetap sabar dan tabah menerima semua takdir ini. Semoga diganti dengan yang lebih baik,"ujar Muhammad Guntara.jd