MA Tolak Kasasi Jaksa, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas -->

Iklan Atas

MA Tolak Kasasi Jaksa, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas

Jumat, 08 April 2022

ilustrasi.


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan tiga nelayan Pulau Pari yang sempat tersangkut masalah hukum karena dituduh meminta donasi Rp5.000 kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari.


Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan bebasnya ketiga nelayan Pulau Pari itu setelah MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus ketiga nelayan tersebut bebas.


"Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung semakin menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus bebas ketiga nelayan Pulau Pari karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk pantai pasir perawan di Pulau Pari," kata Charlie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4),sebagaimana dikutip CNNindonesia.com.


LBH menilai putusan ini menjadi kabar baik setelah melalui serangkaian kejanggalan dalam proses kasasi, mulai dari tidak ada pemberitahuan kasasi hingga waktu pemeriksaan kasasi yang tidak wajar. Pada 31 Maret 2021, warga Pulau Pari menggeruduk PN Jakarta Pusat memprotes kejanggalan tersebut.


Warga dan kuasa hukum menyampaikan dugaan pelanggaran serius ketentuan KUHAP maupun Peraturan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemberitahuan atas upaya kasasi maupun memori kasasi untuk menjamin hak terdakwa melakukan pembelaan. Pada 19 April 2021, warga dan kuasa hukum kemudian mengajukan Kontra Memori Kasasi.


Seperti diketahui, tiga nelayan Pulau Pari; Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo dan Mastono alias Baok pada 2017 lalu dituduh melakukan pemerasan hanya karena meminta donasi Rp5.000 kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari.


Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian memvonis ketiganya bersalah. Namun, putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI pada 2018 dan kini dikuatkan Mahkamah Agung RI.


"Hakim memvonis bebas ketiganya karena tidak terbukti melakukan pemerasan. Hakim juga menyatakan aktivitas warga mengelola Pantai Pasir Perawan sah dan dilindungi Pasal 33 UUD 1945," ujar Charlie.


"Penolakan kasasi ini menjadi angin segar bagi perjuangan warga di Pulau Pari yang terancam terusir dari ruang hidupnya akibat korporasi yang memiliki sertifikat-sertifikat, baik atas nama korporasi maupun perorangan," kata dia menambahkan.


Charlie menegaskan, dengan putusan ini, kedudukan dan martabat tiga nelayan Pulau Pari yang telah dikriminalisasi harus segera dipulihkan oleh negara. Putusan ini juga semakin memperkuat warga pulau Pari yang berhak atas ruang hidupnya.(*)