Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama Kendaraan -->

Iklan Atas

Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama Kendaraan

Kamis, 21 April 2022


.


Padang, fajarsumbar.com - Adanya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kembali memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), disambut positif pemilik kendaraan bermotor Kota Padang Panjang


Tak hanya itu saja, namun hal yang sama juga diberlakukan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB ke-2 baik bagi kendaraan didalam maupun luar Provinsi.


Perpanjangan pengurusan PKB, BBNK dan BBNKB II, dalam dan luar Provinsi, diberlakukan hingga 15 Juni 2022, ungkap Kepala Unit Pelaksana Tehnis
Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kota Padang Panjang Mistar. S.Sos, ketika dikonfirmasi fajarsumbar.com Rabu, (20/04/2022).

Keputusan ini, tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.


Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif ini, disebutkan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh tempo.

Selain itu, bertujuan untuk membantu dan meringankan beban masyarakat pada pandemi Covid- 19, disamping masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.


Kesadaran masyarakat untuk mengurus PKB, BBNKB dan BBNKB II melalui penghapusan sanksi administratif dimaksud, menurut Mistar cukup tinggi, rata- rata perharinya, berkisar antara 50 hingga 100 unit kendaraan, baik melalui Mobil Unit Samsat Keliling maupun pada Kantor Samsat Kota Padang Panjang.


Selain itu, pihaknya juga mendirikan Samsat Kuliner di kawasan Pasar Kuliner Padang Panjang yang bekerjasama dengan Polresta, Jasaraharja dan Bank Nagari Kota Padang Panjang.

Sambil ngabuburit pada sore hari, seraya menggu waktu berbuka puasa, pengunjung bisa mendapat pelayanan untuk pengurusan PKB dan BBNKB.

"Menyinggung reealisasi pemasukan PKB dan BBNK yang ditargetkan Samsat Kota Padang Panjang melalui pemutihan admistrasi dalam tribulan kedua, yakni dari 15 April hingga 15 Juni 2022, diharap bisa tercapai dan sama dengan target tribulan pertama Tahun 2022 mencapai 100%". imbuh Mistar.


Ia menghimbau warga Kota Padang Panjang, agar bisa memanfaatkan kesempatan ini, baik bagi pemiliki kendaraan didalam maupun dari luar Provinsi Sumbar dan segeralah memutasikan kendaraannya ke Kantor Samsat Kota Padang Panjang.


Pajak kendaraan yang dibayarkan tersebut, berarti wajib pajak telah berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang kearah yang lebih maju. Untuk BBNKB, kalau bisa disegerakan jangan nanti waktunya mau habis dulu baru diurus.

"Pengurusan BBNK, juga memerlukan beberapa proses tahapan yang memakan waktu,” tutunya.


Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Aldy Lazzuardi, ia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang hingga 15 Juni nanti dan manfaatkanlah  kesempatan iini sebaik-baiknya, guna meningkatkan Pemasukan Asli Daera (PAD) Kota Padang Panjang.

"Dengan kata lain, kita juga berkontribusi untuk menggerakan pembangunan daerah,” ujarnya.

Aldy juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Sumbar, serta masih memiliki tunggakan pajak agar bisa memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak kendaraan, namun tetap memenuhi administrasi pokok pajak kendaraan.

Untuk pelayanan di Samsat Kota Padang Panjang, tetap seperti biasa, mulai Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Khusus Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

(RDz)