Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Judi Online Bola 24D -->

Iklan Atas

Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Judi Online Bola 24D

Jumat, 08 April 2022
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com -- Menindak lanjuti laporan masyarakatnya, Satuan Reskrim Polres Payakumbuh dibawah komando Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo pada Senin (04/04/2022) sekira pukul 02.30 WIB dini hari, berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana Judi Onlline jenis Bola 24D.


Ketiga pelaku ditangkap di sebuah kedai yang terletak di Tapian Batang Agam lingkungan Muaro, Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.


Sebagaimana keterangan Pers Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S. Sik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo, Jumat (08/02/2022) kepada media membenarkan akan penangkapan ini. 


"Benar, penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira pukul 02.30 wib bertempat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Semua berawal ketika tim opsnal Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di sebuah kedai milik YF, beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota payakumbuh sering terlihat beberapa orang yang bermain judi online,"terang Akno Pilindo. 


"Setelah mendapatkan informasi tersebut tim opsnal Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kedai tersebut. Setelah tim opsnal mendatangi kedai tersebut benar bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang bermain permainan judi online jenis 24d yang dimainkan dengan menggunakan handphone.


Pelaku judi Online adalah YG(28 tahun)  seorabg laki-laki yang keseharian berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas di kelurahan tersebut. Selanjutnya, TG(25 tahun) berprofesi sama dengan YG. Demikian juga tempat tinggalnya. Berikut, YT(45tahun) seorang Buruh Harian Lepas di Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.


Dari penangkapan di kedai milik YF,  petugas mengamankan barang bukti, berupa 1 Unit HP Android merk Infinix SMART 6 warna hitam, 1 Unit HP Android merk realme C12 warna merah dan uang tunai sejumlah Rp235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)


 "Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(Ul)