Santunan BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan Petugas Kebersihan Korban Kecelakaan -->

Iklan Atas

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan Petugas Kebersihan Korban Kecelakaan

Sabtu, 09 April 2022
Jenazah Syafril ketika akan dimakamkan.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Santunan kecelakaan kerja kepada Syafril (55) diserahkan. Syafril adalah , petugas kebersihan Dinas Perkim LH. Santunan itu berasal, BPJS sebesar Rp137.801.872.


Syafril meninggal akibat kecelakaan kerja, Jumat pagi di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Jumat (8/4). Santunan  diserahkan Sekdako, Sonny Budaya Putra,  bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sunjana Achmad kepada istri almarhum, Nelly, Jumat (8/4) seusai pemakamannya di Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.


Sekdako Sonny berharap bantuan tersebut setidaknya bisa menjadi pelipur lara. Meskipun kepergian Syafril yang kerap dipanggil Pinin itu menyisakan duka yang mendalam baik bagi keluarga maupun Pemko. 

"Pinin merupakan salah seorang pekerja terbaik", kata Sonny..


Sementara itu, Sunjana Achmad mengucapkan terima kasih kepada pemko yang memberikan perlindungan kepada seluruh non ASN di lingkungan pemko.


"Saat terjadi risiko kerja, mereka memiliki perlindungan dan juga ada yang diberikan kepada ahli warisnya. Ketika tulang punnggungnya meninggal dunia, ahli waris tetap bisa melanjutkan kehidupannya dengan santunan yang ada melalui BPJS Ketenagakerjaan dari pemko," katanya.


Jjaminan dengan total uang itu Rp137.801.872 belum termasuk beasiswa bila ada anaknya yang kuliah.


"Bila beliau mempunyai anak yang masih kuliah,  akan menerima beasiswa setiap tahun sebesar Rp12 juta maksimal 5 tahun," sebutnya. (syam)