![]() |
Terduga pelaku MFR diamankan di Polres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar terus giat dalam menekan penyebaran Narkotika di wilayah Tanah Datar, 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, diamankan di Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Sabtu (2/4) sekira pukul 18.30 Wib.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP. Desfiarta sampaikan kepada fajarsumbar.com lewat pesan WhatsApp, Selasa (5/4), membenarkan bahwa telah diamankan oleh Satresnarkoba, satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, berinisial MFR (23) di rumah milik orangtuanya, di Pincuran Tujuh, Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Kasubbag Humas jelaskan, sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku sudah sering mengedarkan serta menggunakan daun Ganja tersebut, di lingkungan tempat tinggalnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak mencari informasi lebih lanjut.
Selanjutnya, sekira pukul 18.30 Wib, tim menemukan bahwa terduga pelaku sedang duduk di depan teras rumah milik orang tuanya, yang kemudian langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadapnya, yang turut disaksikan oleh Wali Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.
Hasil penggeledahan, tim menemukan 3 paket yang diduga Daun Ganja Kering, yang di simpan didalam dompet kecil di dalam rumah terduga pelaku. Dan terduga pelaku juga mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), jo pasal 111, jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun keatas. (F12)