Tak Terima Anak Dipukul, Suami Hajar Istri Pakai Gayung hingga Babak Belur -->

Iklan Atas

Tak Terima Anak Dipukul, Suami Hajar Istri Pakai Gayung hingga Babak Belur

Rabu, 20 April 2022

Polisi menangkap seorang pria berinisial MA (24) asal Kaur, Bengkulu. Dia diduga memukuli istrinya hingga babak belur.


BENGKULU - Polisi menangkap seorang pria berinisial MA (24) asal Kaur, Bengkulu. Dia diduga memukuli istrinya hingga babak belur. 


Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan, kepada istrinya, berinisial MV (22). Di mana pria yang bekerja sebagai petani itu memukul istrinya, dengan gayung air di bagian atas kepala.


Tidak hanya itu, terduga pelaku memegang kepala korban dan mendorongnya dengan keras, sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang korban tebentur, di dinding kamar mandi dengan keras. Bahkan, saat istri pergi ke ruang tamu, suaminya kembali mengejar dan mencekik bagian leher korban, dengan sekuat tenaga. Namun, perbuatan itu  berhasil dilepas, karena dipisah ibu terduga pelaku atau mertua istrinya, sebagaimana dikutip iNews.id.


Akibat perbuatan terduga pelaku, istrinya mengalami luka lebam dibagian kepala, luka lecet dan lebam di bagian tangan sebelah kiri. "Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan, yang dilakukan terduga pelaku MA, bermula korban sedang memandikan anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Witayudha Prawira, Rabu (20/4/2022).


Di mana saat itu, kata Indro, istri terduga pelaku memarahi dan memukul anaknya yang masih kecil. Mendengar anaknya dimarahi dan dipukul, terduga pelaku mendatangi dan membentak istrinya tersebut.  Ribut mulut pun tak terhindarkan antar keduanya. Seketika itu terduga pelaku menjadi emosi dan terduga pelaku langsung melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan. 


Atas perbuatannya, pelaku ikenakan Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 351 KUHPidana.  "Terduga pelaku sudah ditangkap, dan masih menjalani pemeriksan di Mapolres Kaur," tutup Indro.(*)