Terkait Kasus Suap, KPK Panggil Eks Bupati Langkat -->

Iklan Atas

Terkait Kasus Suap, KPK Panggil Eks Bupati Langkat

Jumat, 15 April 2022
.


Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu, Kamis (14/4). 


Penyidik meminta keterangan Ngogesa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.


Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Ngogesa dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Ali kepada wartawan, Kamis (14/4) sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.


Selain Ngogesa, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah kontraktor Akhmad Zuhri, pegawai Bank Sumut cabang Stabat Laila Subank, dan Direktur PT Sinar Sawit Perkasa Lina.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.


Selain Terbit, para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar. Kemudian, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap.


Sementara itu, satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku swasta/kontraktor.(*)