Wapres Serahkan 3.152 Sertifikat Tanah Wakaf Secara Simbolis di Istana Negara di Sumbar Ada 16 Persil -->

Iklan Atas

Wapres Serahkan 3.152 Sertifikat Tanah Wakaf Secara Simbolis di Istana Negara di Sumbar Ada 16 Persil

Selasa, 26 April 2022


Wakil Presiden Ma'ruf Amin



Padang, fajarsumbar.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf kepada 9 nadzir perwakilan daerah secara simbolis di Istana Wakil Presiden, Senin (25/04/2022).


Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini dihadiri Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN) Sofyan A. Djalil, Menteri Agama Republik Indonesia H. Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Profesor Mohammad Nuh.


Penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis di Istana Wakil Presiden RI itu, disaksikan Kabag Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementrian ATR/BPN Indra Gunawan, Kakanwil BPN Propinsi Sumatera Barat Syaiful, beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota, melalui zoom meetting dari Pangeran Beach Hotel Padang.


Sejalan dengan hal itu,  juga diserahkan secara simbolis 19 sertifikat tanah wakaf kepada Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.


Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan, saat ini masih ada pekerjaan rumah terkait tata kelola tanah wakaf, namun pekerjaan ini, harus cepat diselesaikan karena jumlah tanah di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun.


Berdasarkan data yang diterimanya, yakni tanah wakaf saat ini tercatat, lebih dari 430.000 lokasi dengan luas lahan 56.000.000 hektare. 


Dari luas tanah tersebut baru 58 % yang telah memiliki sertifikat, jumlah tanah wakaf terus mengalami peningkatan sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahun.


Sementara tahun 2021 sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan ATR/BPN, baru sekitar 25.000 persil.


Menurut Wakil Prediden, tanpa adanya program percepatan, maka akan membutuhkan waktu cukup lama berkisar antara 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tanah wakaf tersebut.


Ketidakadaan sertifikat tanah, tentu tidak hanya berpotensi menimbulkan sengketa dan hilangnya aset, tetapi juga menjadi kendala dalam usaha membangun basis data tanah wakaf yang akurat dan akhirnya akan menghambat pemanfaatan kepentingan umat dan negara.


Gerakan ini kedepan, agar dapat berjalan secara maksimal dan perlu adanya kesamaan pemahaman atas ketentuan persyaratan tentang tahapan seritifikasi tanah wakaf.


"Pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi harus dimiliki oleh petugas urusan agama, sebagai pintu gerbang masuk proses sertifikasi tanah wakaf bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama petugas Kantor Pertanahan kabupaten dan kota," Imbuh Ma'kruf Amin.


Sementara itu, Menteri ATR Kepala BPN Syofyan Djalil mengatakan, sampai hari  ini telah 198.066 sertipikat wakap yang telah dikeluarkan, namun pengelolaanya dipercepat sejak tahun 2017, bahkan 98.000 sertipikat telah dikeluarkan, jika dibanding dengan angka wakap yang ada, namun sertifikat wakap yang dikeluarkan itu baru sekitar 50 % dari angka wakap yang ada.


Keterlambatan proses pengurusan sertifikat tanah wakaf ini, seiring adanya pelaksanaan program PTSL, namun ke depan Kementerian ATR/BPN, akan mendorong para nadzir agar bisa proaktif.


Jika nadzir tidak ada, ungkap Syofyan, maka perlu dibentuk nadzir sementara seiring berjalanya itu, dibentuk nadzir yang permanen dan didukung dengan 2 orang saksi. 
"Nadzir ini agar proaktif datang ke BPN, sehingga program pengurusan sertifikat tanah wakaf itu bisa berjalan lancar," tambahnya.


Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Profesor Mohammad Nuh mengatakan, dari Maret 2021 ada 428.000 bidang tanah wakaf untuk menunjang berbagai kebutuhan masyarakat, baik untuk kegiatan ibadah, sekolah atau madrasah dan pemakaman, namun ke depan perlu dikembangkan kearah yang alternatif dan untuk penguasaan yang produktif.


Alhamdulah, tanah wakaf itu, pada  April 2022, dari 428.000 bidang telah bertabah menjadi 430.000 bidang, sedangkan luas dari 55.000 hektare menjadi 56.000 hektare.


"Luar biasa pertumbuhannya dalam 1 tahun yang mencapai 297 hektare, namun yang paling tinggi pertumbuhanya di daerah Aceh," imbuh mantan Mendiknas Periode 2009/2014 ini.


Menurut M. Nouh, adanya kalaborasi antara Kementerian ATR BPN dengan Kemenag, maka 2020 ada tambahan 13.000 sertifikat tanah wakaf. 


Kemudian sebut Ketua Dewan Pers ini, tahun 2021sebanyak 25.000 sertifikat dan tahun 2022 ini, hanya sebanyak 5.900 sertifikat yang akan diserahkan hari ini secara simbolis oleh wakil presiden, berkisar antara 3.900 atau 4.000 sertifikat


Menteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kebijakan perwakafan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN telah banyak membawa kemajuan, sejalan dengan upaya pemerintah mengoptimalisasi peran dan fungsi tanah wakaf di Indonesia.


"Dengan demikian gagasan untuk menjenerikan ikrar tanah wakaf menjadi kontektual yang sesuai dengan gagasan Bapak Syofyan sangat luar biasa dan perlu diapresiasi," tambahnya.


Masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas. Besar kemungkinan, karena ketidaktahuan maupun karena akses untuk menuju legalitasnya.


Dengan adanya MoU antara Kementerian ATR/ BPN, menurut Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas, maka prosedur dan percepatan yang mendasar dari Kantor Kemenag di kabupaten dan kota dengan pendampingan dari nazir untuk mendaftarkan dan mendapatkan sertifikat tanah wakaf dari Kementerian ATR/BPN.


Kakanwil BPN Propinsi Sumatera Barat Syaiful menyebutkan, penyelesaian sertifikat tanah wakaf dari tahun 2021 sampai hari ini sebanyak 43 sertifikat dan sudah diserahkan sebanyak 27 sertifikat,  maka hari ini  diserahkan sebanyak 16 sertifikat.


Lebih jauh Syaiful menjelaskan, untuk Kota Padang 2 buah setifikat, Kota Bukittinggi 1 sertifikat, Kabupaten Padang Pariaman 4 buah sertifikat, Kabupaten Agam 5 sertifikat.


Kemudian Kabupaten Pasaman Barat 1 buah sertifikat, Kabupaten Pasaman 1 buah sertifikat dan Kabupaten Solok 2 buah sertifikat.(RDz)