AM Bawa Daun Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Datar -->

Iklan Atas

AM Bawa Daun Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Datar

Jumat, 13 Mei 2022

Pelaku AM dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering, disebuah pondok, di Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kamis (12/5/22) sekira pukul 23.00 Wib. 


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si diwakili Kasubbag Humas AKP Desfiarta sampaikan, meski masih dalam suasana lebaran dan baru berakhirnya Operasi Ketupat Singgalang 2022, mengintruksikan kepada seluruh jajaran bahwa kegiatan Operasi Ketupat Singgalang dilanjutkan dalam bentuk KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan tujuan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanah Datar tetap aman dan kondusif.


Kasubbag Humas katakan, menindaklanjuti instruksi Kapolres Tanah Datar tentang KRYD, Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama. SH bersama anggota, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering. 


"Pelaku dengan inisial AM (22 tahun), Suku Minang, pekerjaan swasta, warga Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum," sampainya. 


Menurut Kassubag Humas, keberhasilan penangkapan pelaku ini tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan praktek penyalahgunaan Narkotika.


"Barang bukti dari pelaku yang berhasil diamankan, berupa satu paket Narkotika jenis daun ganja kering, yang ditemukan dalam kantong jaket pelaku," ungkapnya. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar. Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 111 ayat (1), jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (F12)