Angka Kecelakaan Naik, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Berkendara -->

Iklan Atas

Angka Kecelakaan Naik, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Berkendara

Rabu, 25 Mei 2022

 

Pemerintah diminta memperketat aturan berkendara menyusul naiknya angka kecelakaan di Indonesia.

JAKARTA - Komisi V DPR mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk lebih tegas dalam melaksanakan aturan berkendara. Hal ini menyusul masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.


“Kami berharap pemerintah dan instansi terkait lebih ketat dalam pengawasan dan penerapan ketertiban aturan berkendara untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Andi Iwan Aras, Rabu (25/5/2022).


Berdasarkan data Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada tahun 2021. Data tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun lalu di mana angka kecelakaan pada 2020 sebesar 100.028 kasus, sebagaimana dikutip iNews.id.


Iwan pun memandang perlu adanya peningkatan perlindungan bagi masyarakat dalam berlalu lintas. Salah satu upaya yang harus menjadi perhatian yakni dengan penegakan aturan berkendara.


“Apalagi kasus-kasus kecelakaan lalu lintas tidak sedikit merenggut nyawa warga. Korban luka berat dan ringan juga cukup banyak. Negara harus memastikan kecelakaan berlalu lintas diminimalisir dengan kebijakan yang lebih mumpuni,” ucapnya.


Menurut data Korlantas tahun 2021, korban tewas akibat kecelakaan mencapai 25.266 orang dengan kerugian materi Rp246 miliar. Sementara jumlah korban luka berat akibat kecelakaan tahun lalu 10.553 orang dan korban ringan sebanyak 117.913 orang.


Adapun berdasarkan jenis kendaraan, kasus kecelakaan lalu lintas paling tinggi yaitu sepeda motor dengan persentase 73 persen. Kemudian urutan kedua yakni angkutan barang sebesar 12 persen.


“DPR memandang perlunya pengaturan yang seksama terhadap penggunaan sepeda motor di jalan mengingat keterlibatan kasus kecelakaan lalu lintas yang paling tinggi adalah sepeda motor dan diikuti dengan angkutan barang. Peningkatan pelayanan terkait reservasi jalan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan mutlak dilakukan. Termasuk dalam memberikan izin mengemudi, tegakkan aturan pengemudi harus benar-benar paham cara mengemudi yang benar,” ujarnya.


Tak hanya itu, Iwan juga mengingatkan pihak yang berwenang untuk memastikan normalisasi kendaraan bermotor dan kewajiban penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor. Sementara itu terkait pengangkutan barang yang sampai sekarang masih didominasi via darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diharapkan melakukan langkah-langkah antisipasi kecelakaan lalu lintas.


“Kemenhub juga harus tegas terhadap angkutan barang yang over dimensi over loading. Karena tak hanya bisa menyebabkan kecelakaan, over kapasitas dapat merusak infrastruktur jalan,” tutur Iwan.


Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan II itu pun mendorong Kemenhub semakin masif dalam melakukan sosialisasi dan implementasi sistem manajemen keselamatan kepada perusahaan angkutan umum dan angkutan barang. Iwan mengatakan, kerja sama antarlembaga terkait diperlukan untuk menunjang iklim lalu lintas berkendara yang sehat.


“Mari kita sama-sama promosikan program kemitraan keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan,” katanya. (*)