![]() |
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan menggencarkan patroli untuk mencegah truk tinja membuang limbah sembarangan. |
Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan menggencarkan patroli untuk mencegah truk tinja membuang limbah sembarangan. Sebelumnya warga dibuat geram dengan aksi truk tinja yang membuang limbah sembarangan di Matraman, Jakarta Timur.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pembuangan limbah dari truk tinja secara liar.
"Kami rutin patroli pengawasan ke lokasi-lokasi yang sering dijadikan pembuangan limbah liar ya. Seperti di DI Pandjaitan, di belakang Wali Kota Jakarta Timur ada beberapa tempat yang kita identifikasi," kata Yogi, Kamis (19/5/2022),sebagaimana dikutip iNews.id.
Yogi menambahkan pembuangan limbah tinja berada di bawah BUMD PD Paljaya. Menurutnya truk tinja seharusnya membuang limbah pada tempat yang telah disediakan PD Paljaya.
"BUMD yang urus PD PAL. Dia mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik di Duri Kosambi dan Pulogebang. Terus tanki sedot tinja ini harusnya mengirimkan limbahnya ke sana untuk diolah," ujarnya. Sebelumnya, truk tinja kepergok membuang limbah secara liar di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa (17/5/2022) sore.
"Sebuah mobil tinja diduga membuang kotoran tinja sembarangan di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman Jakarta Timur persis di depan PT Mexi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin sore, Selasa (17/5/2022)," tulis akun Instagram @beritamatraman dikutip, Kamis (19/5/2022).
Yogi Ikhwan menyebut pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan tersebut. Pelanggar diberikan sanksi uang paksa atas perbuatannya.
"Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum pada Rabu (18/5/2022) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman. Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa Rp500.000," kata Yogi.(*)