DPRD Dan Pemkab Agam Sepakati Empat Raperda Pembentukan Nagari Pemekaran Menjadi Perda -->

Iklan Atas

DPRD Dan Pemkab Agam Sepakati Empat Raperda Pembentukan Nagari Pemekaran Menjadi Perda

Selasa, 10 Mei 2022

 

Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah

Lubuk Basung, fajarsumbar. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan nagari pemekaran untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).


Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan beserta wakil ketua dan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah pada sidang paripurna yang digelar Selasa (10/05/22).


Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan menyebut kesepakatan itu diambil setelah melewati sejumlah tahapan dan mendapat persetujuan dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Agam.


Disebutkan empat Ranperda yang disepakati menjadi Perda itu yakni pertama Perda Pembentukan Nagari Koto Tangah Sidang Koto Laweh, Nagari Koto Tangah Koto Malintang, Nagari Koto Tangah Tujuah Nagari dan Nagari Koto Tangah Lamo.


Kedua, Perda Pembentukan Nagari Gadut Barat, Nagari Gadut Timur dan Nagari Aro Kandikia. Ketiga, Perda Pembentukan Nagari Tigo Koto Silungkung Timur.


Keempat, Perda Pembentukan Nagari Kandih Lubuk Basung, Nagari Sangkir Lubuk Basung, Nagari Surabayo Lubuk Basung, Nagari Sungai Jariang Lubuk Basung dan Nagari Parit Panjang Lubuk Basung.


“Total ada empat Ranperda yang disepakati hari ini yang masing-masing memuat pembentukan 13 nagari pemekaran di Kabupaten Agam,” sebutnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah saat menyampaikan sambutan bupati mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan pembentukan nagari bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.


Selain itu, pembentukan nagari baru juga mempercepat peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan dan mempertimbangkan prakarsa masyarakat nagari, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya dan kemampuan serta potensi nagari.


“Berdasarkan penjelasan perundangan-undangan tersebut, sejatinya pembentukan nagari adalah keinginan dan masyarakat nagar itu sendiri agar bisa maju dan berkembang sehingga memiliki daya saing,” terangnya.


Mengingat masih terdapat beberapa tahapan lagi sambungnya, Pemkab Agam mengharapkan dukungan penuh dan pendampingan dari anggota legislatif beserta stakeholder hingga nagari pemekaran berstatus defenitif.


“Status nagari defenitif ini diperoleh setelah Perda ini mendapat nomor register dari gubernur dan kode desa dari kementerian, untuk itu kami mengharapkan dukungan dan pendampingan dari bapak ibuk di DPRD Agam,” pungkasnya. (Yanto)