Dugaan Skandal Perselingkuhan Anggota DPRD Diproses BK DPRD Kota Payakumbuh -->

Iklan Atas

Dugaan Skandal Perselingkuhan Anggota DPRD Diproses BK DPRD Kota Payakumbuh

Selasa, 10 Mei 2022
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com --- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Payakumbuh menindaklanjuti surat aduan dari salah satu masyarakat terkait dengan dugaan skandal perselingkungan pasangannya dengan oknum Anggota DPRD Kota Payakumbuh.


Rapat yang berlangsung di gedung DPRD tersebut pada Selasa (10/5/2022), dipimpin oleh Ketua BK DPRD Suparman dari Fraksi PKS, anggota Edward DF dari Fraksi PPP, dan pejabat di Sekretariat Dewan, sementara itu salah satu anggota BK Fahlevi Mazni dari Fraksi Demokrat tidak tampak hadir.


Usai rapat, kepada media Edward DF mengatakan tugas dari Badan Kehormatan adalah memantau dan melakukan evaluasi berkaitan dengan kode etik dan juga menyikapi adanya pelanggaran kode etik para wakil rakyat.


"Terkait dengan skandal yang berkaitan dengan moral ini, kami akan menindaklanjutinya dengan menyelesaikan suatu permasalahan yang ada secara internal terlebih dahulu," kata Edward.


Sementara itu, Ketua BK Suparman menyampaikan untuk menentukan langkah kedepannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan DPRD yang mengatur tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.


"BK diberi kewenangan oleh Peraturan Perundang-Undangan untuk menyelesaikan persoaolan tersebut. Nanti kami akan meminta keterangan pada pihak terkait untuk memperoleh informasi berkaitan dengan permasalahan ini. Pihak yang akan kita hubungi nantinya tentunya pelapor. Dan selanjutnya kita akan memintai keterangan dari terlapor," ujarnya.


Suparman menambahkan, pihaknya tidak ingin aduan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti. 


"Kita harus memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang jelas secara internal BK kami sudah memutuskan agar permasalahan ini akan kita tindak lanjuti. Berkaitan dengan apa bentuk keputusan Badan kehormatan tentu akan kita lihat perkembangan dan hasil pemeriksaan dari berbagai pihak. Kami berharap bahwa masyarakat dan pihak-pihak terkait bersabar untuk menunggu tahapan proses selanjutnya," pungkasnya. (Ul)