Jasa Raharja Solok Jalin Kerjasama dengan Operator Kapal Wisata Danau Kandi dan Danau Diatas -->

Iklan Atas

Jasa Raharja Solok Jalin Kerjasama dengan Operator Kapal Wisata Danau Kandi dan Danau Diatas

Senin, 09 Mei 2022
.


Solok - Bertempat di Kantor Jasa Raharja Solok telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT Jasa Rahaja Perwakilan Solok dengan Operator Kapal Wisata di Sawahlunto dan Kabupaten Solok tentang kepastian perlindungan & keselamatan penumpang kapal wisata pada hari Selasa, 26 April 2022.


Penandatangan tersebut dilakukan dengan Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kota Sawahlunto selaku operator Kapal Wisata di objek wisata Danau Kandi  dan Bapak Ujang Sabaleh operator Objek Wisata Yanti Danau Diatas Kabupaten Solok.


Perjanjian kerjasama tersebut mengatur tentang pelaksanaan penyetoran iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di sungai/danau. Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut maka seluruh penumpang kapal wisata dan awak kemudinya di kedua objek wisata tersebut terjamin oleh  Jasa Raharja ketika mengalami kecelakaan selama menggunakan moda transportasi tersebut.


Lumalo M Harahap selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok mengatakan,  “PT Jasa Raharja merupakan bagian holding perasuransian dan penjaminan yang diberikan amanah mengelola Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sesuai  ketentuan tersebut dimana, setiap penumpang yang sah wajib membayar iuran wajib untuk mengganti kerugian (jiwa) akibat kecelakaan.”


Besaran santunan yang akan diterima kepada korban kecelakaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017 sesuai dengan sifat cideranya. Bagi korban meninggal dunia Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. 


Namun untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris diserahkan biaya penguburan Rp.4 juta diberikan kepada pihak penyelenggara penguburan. Bagi korban mengalami cacat tetap maksimal Rp.50 juta. Biaya rawatan maksimal Rp.20 juta, serta manfaat tambahan Rp.1 juta untuk P3K, dan Rp500 ribu untuk biaya ambulans. (Jr)