JNE Bantu Polres Payakumbuh Ungkap Pengiriman Ganja -->

Iklan Atas

JNE Bantu Polres Payakumbuh Ungkap Pengiriman Ganja

Jumat, 20 Mei 2022
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, SH, S. Sik melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Desneri mengapresiasi pihak Jasa Pengiriman Paket JNE cabang Payakumbuh. 


Pasalnya, berkat itikat baik dari pihak JNE dan kerjasama mutualisme, telah berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika golongan I jenis Ganja. 


"Terima kasih kami sampaikan atas kerjasama JNE Cubadak Aia Kelurahan Tigo Koto Diate. Sehingganya, pengiriman paket narkotika jenis ganja berhasil digagalkan. Terima kasih,"ungkap Kasat Res Narkoba, Desneri. 


Dikisahkan Kasat Narkoba, Desneri. Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis daun ganja. Operandi Pengiriman melalui jasa JNE dengan data palsu.


"Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira jam 10.30 WIB yang bertempat di jasa pengiriman JNE Cubadak Aia kelurahan Tigo Koto Diate Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh,"imbuhnya. 


Terkait kronologis, Desneri menambahkan. "Benar pada hari Kamis, tanggal 19 Mei  2022 sekira pukul 10.30 WIB yang bertempat di rumah tersangka SN panggil Nizam di kelurahan Padang Alai Bodi Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nizam(27tahun). Tersangka yang lahir di Malaysia tahun 27 Juli 1994 ini ditangkap aparat saat turun dari sepeda motor honda beat yang dibawa oleh tersangka untuk mengantar narkotika jenis daun Ganja ke JNE Cubadak Aia kelurahan Tigo Koto di Ate, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh,"terang Desneri. 


Dikisahkan, Adapun tersangka mengantarkan narkotika jenis daun ganja tersebut ke JNE Cubadak Aia pada hari Senin tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB dengan mengatakan ke petugas JNE bahwa isi kotak tersebut adalah makanan (kue). 


"Tetapi petugas JNE merasa curiga karna TSK pada saat itu tergesa2-gesa. Dan setelah tersangka meninggalkan tempat tersebut petugas JNE langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Dan dari nomor kendaraan yang sempat difoto, pada saat itu pihak kepolisian Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan sampai akhirnya tersangka ditangkap di kediaman orang tuanya di kelurahan Padang Alai Bodi Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh,"ulasnya. 


"Kemudian tersangka dibawa ke JNE Cubadak Aia dan untuk dipertemukan dengan petugas JNE dan tersangka mengakui kalau memang narkotika jenis daun ganja tersebut dia yang mengirim dengan alamat Jakarta,"terang Desneri, lagi. 


"Kemudian Tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja yang dililit dengan lakban warna kuning. 1(satu) lembar kwitansi/resi pengiriman JNE. Uang sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Dan 1(satu) unit sepeda motor merk beat warna putih BA 3581 MQ bersama 2(Satu) unit Handpone merk Infinix warna hitam, dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT Dan RW setempat,"pungkas Desneri.(Ul)