Pd.Pariaman Sebagai KPB dan Kalaju Dari KKP RI, DPRD Pessel Datang Studi Banding -->

Iklan Atas

Pd.Pariaman Sebagai KPB dan Kalaju Dari KKP RI, DPRD Pessel Datang Studi Banding

Jumat, 13 Mei 2022
Sekretaris Dinas Perikanan Padang Pariaman Anton Wira Tanjung sedang menerima kunjungan studi banding Komisi II DPRD Pesisir Selatan di Kantor setempat, Jum'at 13 Mei 2022 (foto.dok.awt)



Lubuak Aluang - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menetapkan Kabupaten Padang Pariaman sebagai Kampung Perikanan Budidaya (KPB) dan Kampung Nelayan Maju (Kalaju). Sehingga Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Selatan lakukan kunjungan studi banding ke Kantor Dinas Perikanan Padang Pariaman, Jum'at (13/05/22).


Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 17 orang tersebut disambut Sekretaris Dinas Perikanan Anton Wira Tanjung di Kantor Dinas, Singguliang, Lubuak Aluang. 


Sekretaris Dinas Perikanan Anton Wira Tanjung mengungkapkan kampung perikanan budi daya merupakan sebuah program pengelolaan perikanan budidaya secara terpadu di sebuah Desa/ Nagari.


"Mulai dari produksi perikanan budidaya sampai kepada pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang mencakup seluruh aspek teknis, sosial.Juga pemasaran perikanan yang seluruh aktivitas di danai Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui APBN secara berkelanjutan mulai tahun 2022 s/d 2024. 


Anton Wira Tanjung juga mengungkapkan KKP RI menetapkan Padang Pariaman sebagai daerah Kalaju, tepatnya di Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan. Kalaju ini nantinya, akan di bantu pengelolaannya oleh KKP RI mulai dari pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (TPI), Coldstorage dan alat tangkap ikan bagi nelayan. 


Sekretaris Komisi II DPRD Pesisir Selatan Ronald menyebutkan, KPB merupakan program terintegrasi dengan KKP RI. Ia pun bersama rombongan mengucapkan terimakasih atas sharing informasi ini, dalam rangka meningkatkan kinerja OPD di daerahnya.


Diakihir kegiatan studi banding DPRD Kabupaten Pessel ke Kantor Dinas Perikanan Padang Pariaman, melakukan saling bertukar cendramata. (r-009)