Pemutihan Denda PKB, SWDKLLJ dan Gratis BBNKB Ke-2 Masih Berlaku sampai 15 Juni 2022 -->

Iklan Atas

Pemutihan Denda PKB, SWDKLLJ dan Gratis BBNKB Ke-2 Masih Berlaku sampai 15 Juni 2022

Kamis, 19 Mei 2022
.


Padang - Untuk Masyarakat di Provinsi Sumatera Barat, terutama yang kendaraannya masih menunggak pajak, segera manfaatkan program Penghapusan Denda atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu sampai 15 Juni 2022.


Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022. 


Program Penghapusan Denda atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu serta Pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi, program diperpanjang sampai tanggal 15 Juni 2022.


Raihan Farani, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat menyampaikan, pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang. 


Jasa Raharja turut berpartisipasi dalam kesempatan ini  Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk kepemilikan kedua. 


Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik dalam maupun dari luar provinsi juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB. 


Penghapusan denda tahun lalu untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ” jelas Raihan.


Program ini berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat di Sumatera Barat. Kantor Samsat tersebar di 18 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. 


Selain Samsat Induk, terdapat juga Samsat Nagari, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mall Pelayanan Publik dan Samsat Gerai. Ayo segera manfaatkan kesempatan ini, kunjungi Kantor Samsat terdekat. (jr)