Sempat Kabur Tinggalkan Korban Tewas, Pengemudi Mobil Mewah Pelaku Tabrak Lari Ditangkap -->

Iklan Atas

Sempat Kabur Tinggalkan Korban Tewas, Pengemudi Mobil Mewah Pelaku Tabrak Lari Ditangkap

Senin, 30 Mei 2022

 

Polisi menunjukkan mobil Toyota Hiace yang menabrak pengemudi pikap hingga tewas di Aceh Utara.



LHOKSEUMAWE - Polisi mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan Abdul Hadi (57) di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Mancang, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku berinisial F (35) yang ditangkap anggota Satlantas Polres Lhokseumawe. 


Informasi diperoleh, kejadian bermula saat korban mondorong mobil pikap miliknya yang mati mesin di lokasi kejadian, Rabu (25/5/2022). Saat itu dari arah belakang, mobil mewah Toyota Hiace menabrak korban hingga tewas.


Usai tabrakan, pelaku yang saat itu masih misterius dan belum diketahui identitasnya melarikan diri dari lokasi meninggalkan korban, sebagaimana dikutip iNews.id.


Kasatlantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, anggota tim gakkum yang menerima informasi kecelakaan melakukan penelusuran dan pendalaman di TKP. Kemudian mengumpulkan bukti-bukti di TKP untuk mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan warga Desa Matang Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.


Hasil olah TKP menunjukkan, F (35) terduga pelaku tabrak lari sebagai pengemudi mobil penumpang Toyota Hiace. Selanjutnya sesuai analisis olah TKP dan mencari keterangan saksi, diamankan barang bukti berupa pecahan kaca lampu depan yang ditutup stiker ungu. 


“Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus tabrak lari ini. Kami mendapat informasi masyarakat kejadian tersebut melibatkan satuunit mobil minibus Toyota Hiace dengan nomor polisi BK 7122 RE yang mengalami kerusakan pada bagian kiri depan dikemudikan terduga pelaku,” ujarnya, Senin (30/5/2022).


Kemudian, polisi pun melakukan aksi memburu pelaku yang terdeteksi sedang melakukan perjalanan dari Kota Banda Aceh menuju Kuala simpang, Minggu (29/5/2022). 


Tim langsung bergerak menuju wilayah Kabupaten Bireuen untuk menunggu dan mengejar pelaku yang diadang tepat di Jalan Medan-Banda Aceh, depan Pos Lantas Cunda Kota Lhokseumawe. “Setelah ditangkap dan interogasi, terduga pelaku membenarkan dan mengakui telah melakukan tabrak lari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu unit mobil mini bus Toyota Hiace BK 7122 RE beserta surat-surat diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.(*)