Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp2,8 Miliar -->

Iklan Atas

Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp2,8 Miliar

Jumat, 27 Mei 2022

 

Polres Metro Jakarta Barat rilis penangkapan 2 pengedar narkoba dengan barang bukti senilai Rp2,8 miliar.



Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, yaitu APW (24) dan MF (26). Sebanyak 2,4 kilogram sabu dan 72 gram ganja diamankan kepolisian dari kedua pelaku.


Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, 2 pelaku ditangkap di tempat berbeda. APW ditangkap di kawasan Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat atau dikenal Kampung Ambon.

Menurut Pasma, dari penangkapan APW polisi menyita 50 gram narkotika jenis sabu pada 20 Mei 2022, sebagaimana dikutip Okezone.com.


"Kemudian dari situ kita melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada tersangka MF di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada 21 Mei 2022," ujar Pasman saat jumpa pers, Jumat (27/5/2022).


Ia melanjutkan, dari tersangka MF polisi mengamankan 10,68 gram sabu dan empat linting ganja dengan berat 69 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kemudian, polisi menemukan barang bukti lain di tempat terpisah yakni kos-kosan yang dia tempati di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.


"Total sabu yang kita amankan sebanyak 2,476 gram sabu dan juga 72,31 gram ganja," ucap Pasma.


Pasma menambahkan, anggotanya masih terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Karena jumlah yang diamankan aparat kepolisian cukup besar dan ada barang bukti buku penjualan sabu dan ganja.


"Jika dirupiahkan ini totalnya mencapai Rp2,8 miliar," tuturnya.


Atas kejadian tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba ancaman 20 tahun penjara.(*)